Suib: Kunjungan Kerja, Perjalanan Dinas Hingga Pokir Jadi Bahasan Alot Panja Tatib
Akan menjadi beban moral, kata dia, ketika anggota DPRD nantinya menggunakan anggaran tapi bertentangan dengan aturan main.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Suib: Kunjungan Kerja, Perjalanan Dinas Hingga Pokir Jadi Bahasan Alot Panja Tatib
PONTIANAK - Anggota Panja Tatib DPRD Kalbar, Suib menerangkan jika dalam pembahasan tatib, yang menjadi alot ialah terkait kunjungan kerja, perjalanan dinas hingga program pokok pikiran atau pokir.
"Kita mengkoreksi perjalanan dinas, kunjungan kerja yang kita format supaya tidak menyalahi aturan main yang berlaku," kata Suib, Jumat (18/10/2019).
Akan menjadi beban moral, kata dia, ketika Anggota DPRD nantinya menggunakan anggaran tapi bertentangan dengan aturan main.
Baca: Vermy: Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Sekadau Penting
Baca: Buka Rakor Pelaksanaan Penyerapan Anggaran Akhir Tahun 2019, Ini Yang Disampaikan Bupati Rupinus
"Terkait Perjalanan dinas dan kunjungan kerja, kalau dulunya mengadakan festival atau pertandingan atau bersifat berlombaan, sekarang tidak boleh karena menyalahi walaupun merupakan aspirasi dari masyarakat," katanya.
Suib mengaku sepakat hal tersebut menyalahi aturan oleh BPK karena memang tidak tepat sasaran terkait program kepentingan inti dari masyarakat.
Sehingga, kata dia, dilakukan perbaikan tatibnya dan akan fokus terhadap kunker atau perjalanan dinas lebih banyak menghadirkan perbandingan program daerah dan pemerintah yang sifatnya lebih bermanfaat.
Lebih lanjut diterangkannya, perjalanan dinas sifatnya seperti konsultasi, koordinasi dengan pemerintahan yang lebih diatas seperti ke Kementrian maupun Dirjen mulai dikurangi.
Sementara yang bersifat studi banding masih tetap dipertahankan karena mendapatkan informasi dan ilmu untuk dibawa ke daerah.
"Kunjungan kerja, perjalanan dinas dan pokok pikiran dibahas secara alot karena merupakan inti dari kinerja dewan kedepannya untuk lebih banyak memperbandingkan aspirasi yang efektif ke pemda," katanya.
Diketahui, pokir merupakan kepanjangan dari pokok-pokok pikiran. Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.
Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Baca: Tatib DPRD Kalbar Hampir Rampung, Maryadi: Utamakan yang Urgen
Baca: Ditargetkan Selesai Akhir Tahun, Progres Pekerjaan Jalan Pelang-Batu Tajam Baru 30 Persen
"Pokok pikiran tidak menyalahi UU, di UU memang dijelaskan, namun pokok pikiran nantinya bersifat umum, tidak boleh diklaim oleh personal. Landasan pokir dari reses menampung aspirasi yang nantinya kita tuangkan dalam program kerja pemerintah yang dituangkan dalam APBD dan dibahas DPR," terangnya.
Reses itu, lanjut dia, dianjurkan pada dapil masing-masing agar tidak terjadi tafsiran hukum yang berbeda sehingga menjadi temuan.
"Hari ini kita sudah menunjukan ke Publik, sudah hadir didepan masyarakat membawa semangat baru, jiwa baru. Saya kira dengan hadirnya anggota dewan lebih 40 orang menunjukan masyarakat berharap banyak untuk membawa perubahan," katanya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/calon-anggota-dprd-terpilih-dari-hanura-kalbar-suib.jpg)