Vermy: Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Sekadau Penting
Mengamankan dan melindungi aset-aset masyarakat hukum adat sebagai sumber-sumber kehidupan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
Vermy: Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Sekadau Penting
SEKADAU- Ketua PD Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sekadau, Vinsensius Vermy menjelaskan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau penting
Hal itu disampaikannya pada Seminar dan Lokakarya yang digelar AMAN KalBar di Kabupaten Sekadau terkait Masyarakat Hukum Adat, di Gedung Ketaketik Sekadau, Jumat (18/10/2019).
Vinsensius menyampaikan masyarakat adat di Kabupaten Sekadau pada kenyataannya eksis dan masih hidup berdasarkan tradisi yang diwariskan nenek moyang. Masyarakat ada di Kabupaten Sekadau secara turun temurun mendiami kampung halaman yang diwariskan dari generasi sebelumnya.
Baca: FOTO: Langka, Tumpukan Tabung LPG 3 Kg Kosong di Pangkalan LPG Jalan Alianyang
Baca: Pensiunan PNS di Pontianak Ditangkap Polisi Seusai Pesta Narkoba, Simpan Sabu di Saku Celana
"Mereka masih terhubung erat dengan tanah, wilayah adat dan dan sumber daya alam yang menjadi sumber kehidupan mereka," ujar Vinsensius.
Ia menjelaskan secara makro, di Kabupaten Sekadau masyarakat adat adalah masyarakat adat Dayak dan Senganan.
Mengacu pada hasil penelitian Etno Linguistik Institut Dayakologi, masyarakat adat di Kabupaten Sekadau terdiri atas, Benawas, Sawe, Jawatn, Kerabat, Ketungau, Taman, Menterap, Mentuka, Menterap Kabut, Map/Mahap, Koman, Ulu Sekado, De'sa, Mualang dan Sekujam.
Jika hak-hak masyarakat adat tidak diakui dan dilindungi oleh hukum negara, baik karena faktor internal maupun eksternal ( investasi dan aktivitas pembangunan yang tidak ramah pada masyarakat adat) maka sumber kehidupan mereka akan terancam.
Demikian pula kekayaan budaya, kearifan lokal, seni, pengetahuan tradisional, sistem perladangan dan sistem kehidupan mereka, secara keseluruhan seperti hukum adat, lembaga adat, ritual dan adat istiadat yang menjadi pilar-pilar penopang keberlangsungan kehidupan masyarakat adat juga akan terancam.
Baca: VIDEO: Dandim Sintang Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kesenian di Desa Sungai Ana
Sehingga dalam hal ini menurut Vinsensius peran pemerintah menjadi sangat penting untuk menetapkan masyarakat adat sebagai subjek hukum melalui Perda maupun Surat Keputusan Kepala Daerah yang mengakui dan melindungi hak-hak mereka.
Adapun beberapa daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda dan SK Kepala Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, contohnya:
Perda Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Timur. Perda Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2015 tentang pengakuan lembaga adat dan pengakuan hak masyarakat adat.
Vinsensius juga mengemukakan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau mutlak dilakukan karena bertujuan untuk:
1. Mempertegas keberadaan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum seperti dinyatakan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012;
2. Mengamankan dan melindungi aset-aset masyarakat hukum adat sebagai sumber-sumber kehidupan