Polsek Siantan Sita Solar Ilegal, Ini Barang Buktinya
Setelah ditanyakan tentang dokumen angkut BBM jenis solar tersebut menurut kapolsek pengemudi tidak dapat menunjukkan.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Polsek Siantan Sita Solar Ilegal, Ini Barang Buktinya
MEMPAWAH - Jajaran Polsek Siantan berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Rabu (16/10/2019) malam.
Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso melalui Kapolsek Siantan IPTU Tarminto mengatakan penangkapan tersebut terjadi saat pihaknya melaksanakan rajia.
"Jadi sekitar pukul 19.00 WIB hari rabu kemarin, kami sedang melaksanakan razia di Jl. Raya depan Mapolsek Siantan. Kemudian melintas satu unit kendaraan Rida empat jenis pick up dengan Nomor Polisi KB 8372 AB, warna hitam dan di bak belakangnya ditutup terpal berwarna hijau yang dikemudikan oleh Muhamad Ardiansyah dan kernetnya Faisal," ujar Tarminto, Jumat (18/10).
Kemudian diakui Kapolsek setelah diperiksa ternyata kendaraan tersebut mengangkut tong kapasitas seribu liter dan berisikan kurang lebih 750 liter BBM jenis solar.
Setelah ditanyakan tentang dokumen angkut BBM jenis solar tersebut menurut kapolsek pengemudi tidak dapat menunjukkan.
Baca: Tatib DPRD Kalbar Hampir Rampung, Maryadi: Utamakan yang Urgen
Baca: Hasil Liga 1 2019 Hari Ini dan Klasemen Sementara Terkini, 18 Gol di Hari Kebangkitan Persib Bandung
"Tidak lama berselang datang ke Mapolsek Siantan Yanto dan mengaku bahwa kendaraan yang mengangkut BBM jenis solar merupakan miliknya, dan BBM jenis solar tersebut akan dijual kepada nelayan di Desa Wajok Hilir. Setelah diminta untuk menunjukkan dokumen angkut dan ijin niaga BBM jenis solar tersebut Yanto tidak dapat menunjukkan," ungkapnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamui Kapolsek diamankan ke Polsek Siantan untuk ditindak lanjuti.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up, dibagian belakang bak terdapat mesin sedot, sekeliling bak ada papan kayu dan terpal berwarna hijau. Satu tong minyak dari bahan plastik dengan kapasitas seribu liter dan berisikan kurang lebih 750 liter minyak BBM jenis solar," pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/solar-ilegal-diamankan.jpg)