Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kota Pontianak Belum Dilantik, Satarudin: Masih Menunggu SK PKS Pusat
Syarat pelantikan unsur pimpinan DPRD Pontianak harus melampirkan SK partai dari pusat
Unsur Pimpinan Definitif DPRD Kota Pontianak Belum Dilantik, Satarudin: Masih Menunggu SK PKS Pusat
PONTIANAK - Pelantikan unsur pimpinan DPRD Kota Pontianak masih terhambat, pasalnya masih ada satu partai yang mendapatkan jatah pimpinan belum menyerahkan SK dari pengurus pusat.
Partai yang belum menyerahkan SK dari DPP adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara tiga partai lainnya PDIP, Nasdem dan Gerindra telah menyerahkan SK dari DPP terkait penunjukan sebagai pimpinan di DPRD Kota Pontianak.
Seharusnya SK para pimpinan DPRD dari partai masing-masing harus diserahkan pada Gubernur Kalbar untuk dilakukan pelantikan.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin menjelaskan belum dilantiknya para unsur pimpinan ini karena terkendala dari SK PKS.
"Syarat pelantikan unsur pimpinan DPRD Pontianak harus melampirkan SK partai dari pusat. Untuk hal ini, SK pusat dari PDIP, Nasdem dan Gerindra sudah diserahkan. Kami tinggal menunggu SK dari PKS," ucap Satarudin, Rabu (16/10/2019).
Baca: Persyaratan Yang Harus Dilampirkan Saat Ingin Merubah Data KTP
Baca: Cek Kesiapan Perlengkapan Personel, Ini Pesan Yang Disampaikan Kapolres Ade Kuncoro
Lanjut dijelaskannya jika syaratnya belum lengkap artinya proses pelantikan unsur ketua belum bisa dilakukan.
Satar berharap PKS segera menyerhkan SK penunjukan dari DPP, sehingga segera dilantik dan bisa bekerja menjalankan tugas dan fungsinya.
"Harus segera lasalnya ini menyangkut pembahasan APBD 2020 yang sudah harus dilaksanakan karena batasnya sampai akhir November. Jika pelantikan tak bisa dilakukan di Oktober ini, pembahasan anggaranpin bisa mundur," tegas Satarudin.
Baca: FOTO: Pemprov Kalbar Amankan Aset Negara dan Rumah Dinas
Terlambatnya pembabasan anggaran maka bisa berdampak pada gaji para anggota DPRD itu sendiri. Maka Satar, menegaskan PKS harus segera menyerahkan SK penunjukan dari DPP agar dapat dilantik secepatnya.
Sebab dengan tidak adanya unsur pimpinan defitinitif, maka semua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak bisa dibentuk.
Anggota DPRD Pontianak dari Partai PKS, M Arif membenarkan bahwa belum ada SK dari DPP terhadap penunjukan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak.
Namun ia memastikan sudah diajukan dan dalam waktu dua hari ini akan diterima pihak PKS Kota Pontianak.
Baca: OKNUM Kepala Sekolah Cabuli 11 Murid di Landak Dipecat, Pernah Terjerat Kasus Sama di Kapuas Hulu
"Paling lama besok Kamis (17/10) SK dari DPP yang ditandatangani presiden PKS kami terima dan langsung kami serahkan pada sekretariat," ucap Arif yang merupakan wakil rakyat dari Pontianak Timur.
Arif menegaskan terlambatnya SK dari DPP PKS karena ada mis komunikasi, dimana pihaknya mengira SK penunjukan cukup dari pengurus PKS Kota Pontianak saja.
Pada dasarnya pihaknya tidak ingin memperlambat pelantikan, namun hanya mis komunikasi semata.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak