Persyaratan Yang Harus Dilampirkan Saat Ingin Merubah Data KTP
Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
Persyaratan Yang Harus Dilampirkan Saat Ingin Merubah Data KTP
PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb, maaf mengganggu. Mohon informasinya dong, bagaimana caranya mengubah nama dan tahun lahir yang ada di KTP. Terima kasih, mohon bantuannya.
08125396xxxx
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Baca: FOTO: Pemprov Kalbar Amankan Aset Negara dan Rumah Dinas
Baca: Tokoh Adat Kunjungi Kapolsek Mempawah Hulu, Ini Yang Dibahas
Diinformasikan jika ingin merubah nama dan tahun lahir di KTP (Kartu Tanda Penduduk), pertama harus merubah KK terlebih dahulu.
Pastikan nama di KK (Kartu Keluarga) anda sudah benar dan sesuai dengan berkas lainnya seperti ijazah maupun akta lahir.
Setelah nama dan tanggal lahir di KK sudah benar, sesuai yang diinginkan, baru kemudian merubah nama dan tanggal lahir di KTP.
Untuk prosedur merubah data di KTP, sertakan berkas-berkas, sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.
2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
3. Melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran
4. Melampirkan Fotokopi Ijazah terakhir
5. Serta membawa KTP yang salah data.
Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak