Persyaratan Yang Harus Dilampirkan Saat Ingin Merubah Data KTP

Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni 

Persyaratan Yang Harus Dilampirkan Saat Ingin Merubah Data KTP

PONTIANAK - Assalamualaikum wr.wb, maaf mengganggu. Mohon informasinya dong, bagaimana caranya mengubah nama dan tahun lahir yang ada di KTP. Terima kasih, mohon bantuannya.

08125396xxxx

Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca: FOTO: Pemprov Kalbar Amankan Aset Negara dan Rumah Dinas

Baca: Tokoh Adat Kunjungi Kapolsek Mempawah Hulu, Ini Yang Dibahas

Diinformasikan jika ingin merubah nama dan tahun lahir di KTP (Kartu Tanda Penduduk), pertama harus merubah KK terlebih dahulu.

Pastikan nama di KK (Kartu Keluarga) anda sudah benar dan sesuai dengan berkas lainnya seperti ijazah maupun akta lahir.

Setelah nama dan tanggal lahir di KK sudah benar, sesuai yang diinginkan, baru kemudian merubah nama dan tanggal lahir di KTP.

Untuk prosedur merubah data di KTP, sertakan berkas-berkas, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan perubahan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat.

2. Melampirkan Fotokopi Kartu Keluarga

3. Melampirkan Fotokopi Akta Kelahiran

4. Melampirkan Fotokopi Ijazah terakhir

5. Serta membawa KTP yang salah data.

Dini Eka Wahyuni, SSTP, MT
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved