Kepala Sekolah Cabul

OKNUM Kepala Sekolah Cabuli 11 Murid di Landak Dipecat, Pernah Terjerat Kasus Sama di Kapuas Hulu

Oknum Kepala Sekolah yang tersandung kasus cabul tersebut, lanjutnya, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
ILUSTRASI 

OKNUM Kepala Sekolah Cabuli 11 Murid di Landak Dipecat, Pernah Terjerat Kasus Sama di Kapuas Hulu

LANDAK - Dunia Pendidikan di Kabupaten Landak Tercoreng.

Seorang oknum kepala sekolah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap 11 muridnya.

Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Buyung mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Oknum Kepala Sekolah yang tersandung kasus cabul tersebut, lanjutnya, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

"Pertama-tama kami sangat prihatin atas kejadian tersebut," ujar Buyung kepada Tribun, Rabu (16/10/2019).

Oknum Kepala SD di Landak Diduga Cabuli 11 Murid, Modus Ancam Tahan Ijazah

Kasat Reskrim Polres Landak Paparkan Hasil Pengungkapan Kasus

Setelah mengetahui perbuatan bejat sang oknum, Dinas Pendidikan Kabupaten Landak langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

"Mengetahui kasus yang menjeratnya, langsung kami berhentikan dari jabatan," tegasnya.

Dijelaskan Buyung, untuk mengisi posisi jabatan Kepala Sekolah digantikan oleh guru yang mengajar di situ.

"Iya diganti guru di situ," jelasnya.

Ia meceritakan, bahwa pelaku IS merupakan guru pindahan dari Kapuas Hulu.

"Kalau tidak salah baru dua tahun ini di Landak. Kita sangat prihatin, guru kok seperti itu," terangnya.

Selain itu kata Buyung, IS dipindahkan dari Kapuas Hulu juga karena berkasus.

"Kalau tidak salah, di Kapuas Hulu kasusnya juga seperti itu makanya kena pindahkan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Landak berinisial IS (55) diduga telah mencabuli sebanyak 11 orang muridnya.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Reskrim Idris Bakara membenarkan kasus tersebut.

Saat ini, lanjut Kapolres, kasus tersebut masih dalam proses tindak lanjut pihak kepolisian.

"Kejadian terjadi pada tanggal 6 September 2019 lalu," ungkap Kasat Reskrim pada Rabu saat press release (16/10/2019).

Disampaikan Kasat, saat itu korbannya diancam tidak diberikan ijazah jika tidak menuruti permintan pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.

Sehingga, lanjut Kasat, korban bersedia melakukan perbuatan tidak senonoh sesuai dengan permintaan pelaku.

"Kejadian tersebut lebih dari satu kali dan sering, pengakuan dari pelaku sudah dilakukan terhadap 11 orang," jelas Kasat.

Hingga saat ini proses masih berlanjut.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved