Kepala Sekolah Cabul
OKNUM Kepala Sekolah Cabuli 11 Murid di Landak Dipecat, Pernah Terjerat Kasus Sama di Kapuas Hulu
Oknum Kepala Sekolah yang tersandung kasus cabul tersebut, lanjutnya, sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro SIK melalui Kasat Reskrim Idris Bakara membenarkan kasus tersebut.
Saat ini, lanjut Kapolres, kasus tersebut masih dalam proses tindak lanjut pihak kepolisian.
"Kejadian terjadi pada tanggal 6 September 2019 lalu," ungkap Kasat Reskrim pada Rabu saat press release (16/10/2019).
Disampaikan Kasat, saat itu korbannya diancam tidak diberikan ijazah jika tidak menuruti permintan pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Sehingga, lanjut Kasat, korban bersedia melakukan perbuatan tidak senonoh sesuai dengan permintaan pelaku.
"Kejadian tersebut lebih dari satu kali dan sering, pengakuan dari pelaku sudah dilakukan terhadap 11 orang," jelas Kasat.
Hingga saat ini proses masih berlanjut.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.