SK Pimpinan Definitif DPRD Kalbar Diharapkan Dua Minggu Rampung
Ketua Sementara DPRD Kalbar, Minsen berharap agar SK pimpinan definitif DPRD Kalbar segera rampung dalam pekan-pekan ini.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
SK Pimpinan Definitif DPRD Kalbar Diharapkan Dua Minggu Rampung
PONTIANAK - Ketua Sementara DPRD Kalbar, Minsen berharap agar SK pimpinan definitif DPRD Kalbar segera rampung dalam pekan-pekan ini.
Ia pun mengungkapkan, setelah paripurna ini, pihaknya akan segera mengirim ke Gubernur agar kemudian diteruskan ke Kemendagri.
"Setelah kita tetapkan diparipurna tadi atas persetujuan anggota dan sudah kita tandatangani selanjutnya persetujuan ini akan disampaikan ke Gubernur, nanti yang akan membawa ke Kemendagri pengantar dari Gubernur," katanya, Senin (14/10/2019).
Diharapkan Minsen, proses di Kemendagri tidak lama karena sudah banyak agenda dewan.
Baca: Rapat Paripurna Dewan Ketiga, Umumkan Pimpinan DPRD Kalbar Periode 2019-2024
Baca: Rapat Paripurna DPRD Kalbar Ketiga Tetapkan Calon Pimpinan Definitif
"Mudah-mudahan prosesnya tidak terlalu lama di Kemendagri dan dalam waktu satu dua minggu sudah keluar, setelah keluar banyak agenda yang sudah menunggu misalnya alat kelengkapan harus diresmikan oleh definitif," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam masa jabatan sebagai pimpinan sementara masih menunggu tatib yang berproses.
"Sementara ini kita sambil jalan menunggu SK dari Kemendagri tentang pimpinan definitif, panja tentang tatib masih terus bekerja, mudah-mudahan dalam waktu singkat rancangan ini bisa kita selesaikan, kalau sudah selesai tinggal tunggu pimpinan definitif, memberangkatkan pansus dengan penugasan dari pimpinan definitif," jelasnya.
Minsen berharap pula, agar dikepemimpinan periode 2019-2024 putusan DPRD Kalbar dapat mencerminkan keinginan masyarakat Kalbar.
"Saya berharap segala putusan yang dikeluarkan lembaga ini mencerminkan apa yang diinginkan masyarakat Kalbar pada umumnya," katanya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak