Komentar Kolonel Hendi yang Dicopot dari Posisi Dandim Kendari Akibat Postingan Istri Soal Wiranto
Komentar Kolonel Hendi yang Dicopot dari Posisi Dandim Kendari Akibat Postingan Istri Soal Wiranto
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya, Komandan Kodim 1417/ Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Pencopotan Hendi dilakukan melalui serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari.
Jabatan Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari selanjutnya diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.
Setelah acara sertijab, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.
Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.
Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.
Baca: Cerita Lena Bersama Empat Anaknya Tinggal di Gubuk Seng Bekas Mirip Kandang Ayam di Mega Timur
Baca: Canda Ustadz Abdul Somad (UAS): Pontianak Masya Allah, Bisa Menghalalkan yang Haram
Sebelumnya, istri Hendi yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Pencopotan Hendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"kata Yustinus.
Selanjutnya, menurut Yulistinus, mantan Dandim Kendari tersebut akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan.