Dirjen Keuangan Kemendagri Turun Tangan Jika Penandatangan NPHD Tak Kunjung Dilakukan

Jika sampai dengan waktu yang ditentukan belum dilakukan penandatangan NPHD, maka Dirjen Keuangan Kemendagri akan melakukan evaluasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ketua KPU Kalbar, Ramdan 

"Jika tidak dilakukan, maka Dirjen Keuangan akan melakukan evaluasi terhadap anggaran masing-masing daerah yang sampai diberikan batas waktu melaksanakan NPHD," katanya.

"Berkaitan dengan itu kami mendorong, mendesak kepada Pemda untuk segera melakukan penandatangan NPHD, ini penting karena untuk berkaitan dengan proses yang sudah akan dilaksanakan," timpal Ramdan.

Desakan tersebut, kata Mantan Ketua KPU Singkawang ini lantaran setelah penandatanganan NPHD, ada kewajiban dari masing-masing KPU untuk melakukan register, regulasi agar anggaran yang sudah disahkan dan ditandatangani serta ditetapkan bisa digunakan untuk semua tahapan penyelenggaraan pilkada.

"Sementara tahapan sudah mulai berjalan, jadi kunci utama ialah penandatangan NPHD, maka kita berharap secepatnya sebagaimana dikoordinir Kemendagri khususnya Sambas dan Bengkayang bisa melakukan penandatanganan NPHD," harapnya.

Terlebih, timpal dia, berkaitan dengan rasionalisasi anggaran, KPU juga tidak ada permasalahan dengan pemda bersangkutan.

"Kami perlu tegaskan bahwa berkaitan dengan penggunaan dan kebutuhan pilkada amanah UU, KPU sebagai penyelenggara yang diamanahkan untuk mengajukan keperluan anggaran dan setelah dibahas bersama," tukasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved