Dirjen Keuangan Kemendagri Turun Tangan Jika Penandatangan NPHD Tak Kunjung Dilakukan

Jika sampai dengan waktu yang ditentukan belum dilakukan penandatangan NPHD, maka Dirjen Keuangan Kemendagri akan melakukan evaluasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ketua KPU Kalbar, Ramdan 

Dirjen Keuangan Kemendagri Turun Tangan Jika Penandatangan NPHD Tak Kunjung Dilakukan

PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengungkapkan jika batas akhir pelaksanaan penandatangan NPHD untuk Pilkada diundur hingga 14 Oktober 2019 setelah difasilitasi pertemuan pihak bersangkutan oleh Kemendagri.

Menurutnya, jika sampai dengan waktu yang ditentukan belum dilakukan penandatangan NPHD, maka Dirjen Keuangan Kemendagri akan melakukan evaluasi.

Diterangkan dia, rerkait dengan persiapan pilkada di 7 Kabupaten di Kalbar, yang sudah melakukan penandatanganan NPHD Kapuas Hulu, Sintang, Ketapang, Sekadau, dan Melawi sedangkan yang masih proses sampai sekarang Sambas dan Bengkayang.

Untuk di Sambas, kata Ramdan, berdasarkan informasi KPU Sambas sebenarnya sudah dilakukan pembahasam berkali-kali dengan TAPD Pemkab Sambas. 

Baca: KPU Sambas Kembali Batal Tandatangani NPHD

Baca: Pemkab Ketapang Selesaikan NPHD Untuk Pilkada 2020

Baca: Bukan Hanya KPU, Bawaslu Sambas Juga Tolak Tandatangani NPHD

Kemudian sudah dilakukan review bahkan rasionalisasi terhadap kebutuhan anggaran untuk pilkada di Sambas.

Dan sudah disepakati angka atau nilai yang menurut hasil rasionalisasi tersebut bisa mencukupi pemilihan di Kabupaten Sambas.

Selanjutnya, terang Ramdan, tinggal berkaitan dengan kapan pelaksanaan penandatangan NPHD yang kemudian KPU Sambas sudah berkali-kali berkoordinasi dengan Pemkab Sambas baik secara tertulis maupun berkomunikasi secara lisan.

"Jadi kita mengharapkan proses pendatanganan NPHD ini harus segera," katanya, Rabu (09/10/2019).

Demikian juga Kabupaten Bengkayang, kata Ramdan. KPU Bengkayang sudah melakukan review dan pembahasan bersama Pemkab Bengkayang dan dilakukan rasionalisasi.

Dan sudah menemukan kesepakatan angka kebutuhan pilkada di Bengkayang, tinggal menyepakati berkaitan dengan pelaksanaan penandatangan NPHD.

"Jadi dua Kabupaten ini sebenarnya upaya yang dilakukan KPU Kabupaten tersebut sudah terus berkali-kali kepada Pemda yang bersangkutan," tuturnya.

Bahkan untuk daerah yang belum melaksanakan NPHD, ungkap dia, ada radiogram dari Kemendagri baik KPU, Bawaslu dan Instansi terkait yang belum dilakukan penandatanganan NPHD untuk kepentingan atau keperluan pilkada didaerah masing-masing.

Berdasarkan konfirmasi dan koordinasi KPU Kabupaten kepada KPU Provinsi.

Lanjutnya, jika hasil pertemuan dengan Kemendagri, diberikan batas waktu tanggal 14 dilaksanakan penandatanganan NPHD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved