Pemkab Ketapang Selesaikan NPHD Untuk Pilkada 2020
Bupati Ketapang, Martin Rantan, Kapolres, Dandim 1203, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Pemkab Ketapang Selesaikan NPHD Untuk Pilkada 2020
KETAPANG - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Kantor Bupati Ketapang Selasa (01/10/2019).
Dalam penandatanganan NPHD tersebut, Bupati Ketapang, Martin Rantan, Kapolres, Dandim 1203, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama-sama menandatangani berkas NPHD tersebut.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana mengatakan, dana kegiatan Pilkada yang tertuang di NPHD akan dicairkan oleh Pemda secara bertahap.
Hal itu sesuai peraturan Mendagri nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pilkada.
Baca: Kadis PMPTSP Sudiyanto Siap Maju Mendampingi Jarot Winarno Pada Pilkada 2020
Baca: Bea Cukai Ketapang Selenggarakan Customs Goes To School
Baca: Duo Manjakani Live di Fanpage TribunPontianak Interaktif
"NPHD akan cair secara bertahap sesuai Permendagri. Pertama 40 persen, tahap kedua 50 persen dan tahap ketiga 10 persen," kata Syf Aryana Kaswamayana.
Kepada Pemkab Ketapang, ia memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih karena telah memberikan ruang partisipasi dan pengawasan dalam penyelengaraan pesta demokrasi.
”Dengan penandatangan NPHD, maka proses pencairan disesuaikan dengan aturan. Tentunya pencairan sudah tuntas seslbelum Pilkada dilaksanakan. Kita ucapan terima kasih atas respon dan ruang yang diberikan dalam Pilkada serentak tahun 2020,” ucapnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak