Pemuda di Pemangkat Cabuli Bocah 5 Tahun hingga Alami Gangguan Alat Vital, Diawali Laporan Tetangga
Perbuatan itu diketahui oleh tetangga korban, kemudian perbuatan tersebut dicegah oleh tetangganya.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
Pemuda di Pemangkat Cabuli Bocah 5 Tahun hingga Alami Gangguan Alat Vital, Diawali Laporan Tetangga
Entah apa yang terlintas dipikiran seorang pemuda di Pemangkat yang kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada bocah berumur 5 tahun.
Akibatnya, korban mengalami gangguan di bagian alat vitalnya berdasarkan hasil pemerikasaan tim medis.
Dari kejadian ini, tersangka kemudian harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas kembali terjadi.
Kali ini, kasus tersebut terkait dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur.
"Iya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun," ujarnya, Minggu (6/10/2019).
Baca: Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Bocah Bawah Umur Ini Malah Dituduh Pelakor dan Diusir Ibu Kandung
Baca: Sering Nonton Video Porno! Paman di Ketapang Cabuli Keponakan Sendiri hingga Hamil 6 Bulan
Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Pemangkat.
Dengan pelaku adalah seorang pemuda berinisial Z (23).
Kapolres menjelaskan, kejadian pencabulan tersebut, terjadi pada 2 September lalu, sekitar pukul 15.30 WIB.
Karena kejadian tersebut, tersangka dilaporkan ke jajaran polres Sambas, tepatnya di Polsek Pemangkat.
Dan pada saat ditangkap polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan.
"Terlapor ditangkap tidak jauh dari rumah terlapor dan pada saat dilakukan penangkapan terlapor tidak melakukan perlawanan," ungkapnya.
Dan karena perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Adapun pasal yang di sangkakan adalah Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.