Percantik Wajah Kota, Pontianak Akan Atur Ulang Tata Ruang

Mempercantik tata ruang kota, bukan hal yang mudah, terlebih lahan yang ada sudah digunakan dan kepadatan bangunan.

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kabid Tata Ruang dan Pengendalian Dinas PUPR Kota Pontianak, Alfri saat diwawancarai, Rabu (2/10/2019). 

Percantik Wajah Kota, Pontianak Akan Atur Ulang Tata Ruang

PONTIANAK - Mempercantik tata ruang kota, bukan hal yang mudah, terlebih lahan yang ada sudah digunakan dan kepadatan bangunan.

Pemkot Pontianak menggelar rapat koordinasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Pontianak dan Kelompok Kerja Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Kota Pontianak, dipimpin wali kota langsung untuk merumuskan langkah-langkah yang akan diambil dalam menata kembali Pontianak.

Tim terdiri dari kepala OPD dan Kepala Bidang terkait serta Bidang Tata Ruang dan Pengendalian PUPR sebagai leading sektor.

TKPRD dibentuk berdasarkan SK Wali Kota Pontianak, serta amanah dari Permendagri, kemudian amanah dari UU Penataan Ruang nomor 26.

Beberapa tugas dari tim ini adalah mengkoordinasikan perencanaan tata ruang di Kota Pontianak serta pengendalian dan pemanfaatan tata ruang.

Baca: Edi Kamtono Tegaskan Tata Ruang Dinamis, Namun Pertahankan RTH

Baca: Diskusi Tata Ruang IMPI Kalimantan: Menuju Destana Sungai Asam

Baca: Hadiri Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang Sukadana, Ini Kata Bupati Citra Duani

"Yang namenye tata ruang atau land use itu dinamis. Jadi Kota Pontianak dalam hal ini tata ruangnya juga dinamis dan mengikuti berkembang," ucap Kabid Tata Ruang dan Pengendalian Dinas PUPR Kota Pontianak, Alfri saat diwawancarai, Rabu (2/10/2019).

Pemkot Pontianak melalui TKPRD harus mampu menterjemahkan arah kemajuan pembangunan yang ada, berlandaskan aturan yang berlaku.

Aturan yang menjadi pegangan penataan ruang di Pontianak adalah Perda seperti, Perda Bangunan Gedung nomor 10 tahun 2018. Perda RTRW Kota Pontianak 2013-2033, Perda Retribusi Perijinan Tertentu dan mengacu pada Perwa yang mengatur persoalan prosedur pembangunan didalam dan diluar fasilitas sosial.

Terkait dengan apa yang disampaikan Wali Kota Pontianak bahwa perencanaan dan pemanfaatan tata ruang membutuhkan biaya yang besar dibetulkan, Alfri karena harus ditangani terpadu dan sinergis.

Beberapa hal yang sudah diinisiasi PUPR sesuai arahan Wali Kota Pontianak, PUPR mementuk tim ahli bangunan gedung, membentuk tim sertifikat layak fungsi (SLF) , kemudian menetapkan program inovasi tata ruang yaitu kawasan tertib bangunan (KTB).

KTB yang pada tahun 2019 telah ditetapkan kawasan Tanjungpura, Gajahmada, Hijas, Siam dan Setiabudi.

Dimana tujuan KTB untuk mewujudkan tata ruang kota uang lebih teratur, tertib dan rapi.

"Kita juga meminta pemilik ruko mengecat bangunan yang kotor dan kumuh. Bangunan Heritage atau bangunan lama, jaman Belanda yang tidak terpelihara kita arahkan untuk mereka mengecat kembali," tambah Alfri.

Dalam waktu dekat, Pemkot akan mengeluarkan surat edaran terkait perintah wajib melakukan pengecatan dan penataan kawasan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved