KPU RI Pastikan untuk DPRD Provinsi Kalbar Tak Ada Polemik
Pada 12 Agustus 2019 lalu, KPU Kalbar menetapkan 65 calon terpilih DPRD Kalbar pasca putusan MK, termasuk Cok Hendri Ramapon.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Lebih lanjut diterangkannya, seperti kasus Gerindra untuk DPR RI yang diganti.
Menurutnya, ada putusan dari pengadilan, disampaikan ke KPU. Namun, kata dia, KPU menegaskan tidak bisa menjalankan putusan pengadilan.
"Yang paling mungkin setelah MK, ada pertanyaan jika MK sudah memutuskan kenapa masih bisa diganti. Putusan MK tetap berlaku, namun kemudian anggota legislatif tersebut tidak memenuhi syarat, jadi konteksnya bukan hasil pemilu, kemudian diberhentikan dari anggota partai, sementara satu diantara syarat menjadi anggota legislatif ialah anggota parpol, kemudian penggantian anggota legislatif terpilih jika tidak memenuhi syarat yakni satu diantaranya diberhentikan dari anggota parpol," paparnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komisioner-kpu-ri-viryan-aziz_20180205_141600.jpg)