KPU RI Pastikan untuk DPRD Provinsi Kalbar Tak Ada Polemik
Pada 12 Agustus 2019 lalu, KPU Kalbar menetapkan 65 calon terpilih DPRD Kalbar pasca putusan MK, termasuk Cok Hendri Ramapon.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Maudy Asri Gita Utami
KPU RI Pastikan untuk DPRD Provinsi Kalbar Tak Ada Polemik
PONTIANAK - Komisioner KPU RI, Viryan Aziz memastikan jika tak ada lagi polemik antar sesama caleg atau anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih.
Seperti diketahui, sebelumnya polemik antar caleg Gerindra yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon untuk dapil 6, Sanggau-Sekadau DPRD Provinsi terus bergulir.
Pada 12 Agustus 2019 lalu, KPU Kalbar menetapkan 65 calon terpilih DPRD Kalbar pasca putusan MK, termasuk Cok Hendri Ramapon.
Kemudian pada 5 September 2019, KPU Kalbar menetapkan Hendri Makaluasc sebagai caleg terpilih menggantikan Cok Hendri Ramapon pasca putusan Bawaslu RI.
Baca: Belum Dilantik, Hendri Makaluasc Gantikan Cok Hendri Ramapon Sebagai Anggota DPRD Kalbar Terpilih
Baca: Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Kalbar Periode 2019-2024 dari Golkar
Keputusan tersebut ternyata dianulir KPU melalui rapat pleno di KPU RI, Jakarta, dan mencabut penetapan Hendri Makaluasc.
Dengan demikian, Cok Hendri Ramapon tetap sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Kalbar 6
"Buat KPU tidak ada polemik karena keputusan yang final dan mengikat adalah putusan Mahkamah Konstitusi, tidak bisa lembaga manapun lainnya kemudian membatalkan itu," kata Viryan, Minggu (29/09/2019) kepada Tribun.
"Kalau ada upaya yang masih mempolemikkan, silahkan saja bagi hak warga negara kemudian ingin mempertanyakan, tapi sekali lagi lihat UU 7 tahun 2017 menegaskan terhadap PHPU putusan MK final dan mengikat," timpalnya.
KPU, lanjut dia, berpegang kepada bukan kepada hal lain kecuali regulasi yang sudah ada.
Misalnya terkait dengan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu terkait dengan administrasi terhenti pada aspek PHPU karena ranah MK.
Ia mengatakan, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu.
Dicontohkannya, ketika proses rekapitulasi masih berjalan, semua rekomendasi dari Bawasku terkait hal yang memungkinkan untuk diperbaiki, maka diperbaiki.
"Contohnya, Sebelum tanggal 21 Mei KPU menetapkan hasil pemilu ada rekomendasi Bawaslu RI mengubah hasil pemilu di Malaysia, membatalkan suara salah satu parpol. Dengan argumentasi yang disampaikan dan rekomendasi tersebut maka KPU melaksanakan," katanya.
"Kecuali, sudah lepas tanggal 21 Mei, ada putusan dari Bawaslu maka tidak proporsional, karena ketika sudah ditetapkan hasil pemilu domainnya PHPU yang diselesaikan MK," tambah Viryan.
Lebih lanjut diterangkannya, seperti kasus Gerindra untuk DPR RI yang diganti.
Menurutnya, ada putusan dari pengadilan, disampaikan ke KPU. Namun, kata dia, KPU menegaskan tidak bisa menjalankan putusan pengadilan.
"Yang paling mungkin setelah MK, ada pertanyaan jika MK sudah memutuskan kenapa masih bisa diganti. Putusan MK tetap berlaku, namun kemudian anggota legislatif tersebut tidak memenuhi syarat, jadi konteksnya bukan hasil pemilu, kemudian diberhentikan dari anggota partai, sementara satu diantara syarat menjadi anggota legislatif ialah anggota parpol, kemudian penggantian anggota legislatif terpilih jika tidak memenuhi syarat yakni satu diantaranya diberhentikan dari anggota parpol," paparnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komisioner-kpu-ri-viryan-aziz_20180205_141600.jpg)