Begini Besaran Uang Pensiun Fahri Hamzah dari DPR RI, termasuk Anggota DPD RI
Begini Besaran Uang Pensiun Fahri Hamzah dari DPR RI, termasuk Anggota DPD RI
Begini Besaran Uang Pensiun Fahri Hamzah dari DPR RI, termasuk Anggota DPD RI
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan mengakhiri masa jabatannya pada 30 Oktober 2019.
Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri akan menerima uang pensiun setiap bulan. Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).
Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri begitu tak lagi jadi anggota DPR?
Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.
"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca: Demo Kantor DPRD, Mahasiswa Bawa Isu Nasional dan Lokal Serta Minta Aparat tidak Represif
Fahri sendiri diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau tiga periode.
Menurut Iqbal, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama dua periode.
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Iqbal menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.
"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.
Baca: FOTO: Demonstrasi Mahasiswa Saat Pelantikan Anggota DPRD Kalbar 2019-2024

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
Baca: Resmi Dilantik, Sutarmidji Ajak Anggota DPRD Kalbar Sinergi Bangun Kalbar
Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.
Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan. Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
(*)