AJI Pontianak, Pengda IJTI Kalbar, dan JPK Aksi Damai Dukung Dandhy Dwi Laksono
Ketua AJI Pontianak Dian Lestari menuturkan pihaknya menyuarakan pernyataan bersama dan menuntut 3 poin tuntutan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
"Kemudian yang ketiga, kami menolak 10 pasal RKUHP yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers Indonesia," paparnya.
Baca: Diskusi Safety Journalist Bersama AJI Pontianak
Baca: AJI Pontianak - Hoaks Populer Adalah Isu Sosial Politik di Pilkada
Menurut Dian Sepuluh pasal ini antara lain tentang penghinaan terhadap kepala negara hingga pencemaran nama baik. Jika berlaku KUHP yang berisi tentang pasal-pasal ini bisa kita bayangkan bahwa kemerdekaan pers yang sudah kita dapatkan sejak tahun 1999 maka akan dipukul mundur.
Maka akan banyak sekali pasal-pasal yang akan dikenakan kepada jurnalis yang mengungkap fakta, yang mengungkapkan kebenaran dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Untuk itu, kami atas nama AJI Pontianak, IJTI Kalbar dan Jurnalis Perempuan Khatulistiwa menolak RKUHP yang berisi 10 pasal tersebut," tegasnya.
"Kami merasa prihatin dengan adanya upaya-upaya membungkam kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers," imbuhnya.
Kalau memang banyak pihak menginginkan agar persnya diam, maka gambarannya hari ini. Pers tidak bersuara, maka fakta dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat sangatlah minim.