UPDATE! Mobil Fortuner Seruduk 5 Warga di Landak, Satu Korban Meninggal Dunia
Mobil Fortuner dengan Nomor Polisi (Nopol) KB 118 AT mengalami kecelakaan tunggal dan seruduk warga sedang nongkrong.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
UPDATE! Mobil Fortuner Seruduk 5 Warga di Landak, Satu Korban Meninggal Dunia
LANDAK - Kejadian kecelakaan tunggal mobil fortuner di Desa Raja, Kecamatan Ngabang mengakibatkan korban jiwa.
Informasi yang dihimpun, ada lima korban yang terseruduk mobil fortuner tersebut.
Petugas RSUD Landak ketika ditemui Tribun menerangkan, akibat kecelakaan tersebut satu orang meninggal dunia, satu patah kaki dan patah tangan, satu patah kaki, satu luka di kepala, dan satu lagi luka lecet.
Sebelumnya diberitakan, Mobil Fortuner dengan Nomor Polisi (Nopol) KB 118 AT mengalami kecelakaan tunggal dan seruduk warga sedang nongkrong pada Jumat (27/9/2019) sore.
Baca: BREAKING NEWS - Mobil Fortuner Tabrak Warga yang Sedang Nongkrong, Korban Dilarikan ke RSUD Landak
Baca: Tim Inafis Berhasil Identifikasi Jenazah Korban Kecelakaan di Jalan Tanjungpura
Baca: Kakorlantas Ungkap Kalimantan Lebih Baik dari Wilayah Lain di Indonesia Soal Korban Kecelakaan Fatal
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang.
Informasi yang dihimpun, lebih dari dua orang warga yang diseruduk alami luka-luka.
Kemudian korban luka-luka di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Landak.
Sedangkan pengemudi mobil tidak mengalami luka-luka.
"Iya korbannya itu warga yang sedang ada di lokasi, dan tidak tau apa-apa, namun tertabrak," ujar Kapolsek Ngabang Kompol B Sembiring kepada Tribun.
Lanjut dia, mobil fortuner sebelumnya berjalan dari arah Simpang Keraton menuju arah Simpang Mungguk.
"Jadi mobil yang dari arah kiri, lalu berbelok ke arah kanan, dan terjun bebas dari jalan raya yang tingginya sekitar 1 meter," jelas Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun masih menggali informasi-informasi lainnya terkait kejadian itu. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak