Wagub Kalbar Hadiri Rakorwasdanas 2019, Jadikan Inspektorat Pendorong Perubahan

Gubernur Kalbar H Ria Norsan meminta Inspektorat sebagai badan pegawasan internal saat ini harus benar-benar berperan sebagai pendorong perubahan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Wagub Kalbar H Ria Norsan di kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019 di Syailendra Ballroom Hotel Sunan, Solo Jawa Tengah, Rabu (25/9). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anggita

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Efektifitas pengawasan pemerintahan sangat diperlukan saat ini. Efektifitas itu diperlukan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, efektif, efisien, gesit, lincah, dan cekatan. Inilah pentingnya efektifitas pengawasan internal dalam tata kelola pemerintahan.

Hal tersebut tertuang dalam sambutan Kemendagri yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019. Rapat tersebut diinisiasi oleh Kemendagri di Sumaryo Grand Ballroom Hotel Sunan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/9/2019).

Acara dibuka langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri RI, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Solo. Di adiri Wakil Gubernur, Wakil Wali Kota/Bupati, Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan meminta Inspektorat sebagai badan pegawasan internal saat ini harus benar-benar berperan sebagai pendorong perubahan yang jauh lebih baik. Sebagai Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP), Inspektorat sangat diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dalam pengelolaan sumber daya organisasi.

"Saya juga menggarisbawahi pentingnya semangat menghadirkan sumber daya manusia aparat pengawasan intern pemerintah (SDM APIP) yang unggul dan profesional dalam melaksanakan fungsinya," tutur Norsan.

"Ditambah lagi, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas kerja, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda)," imbuh Norsan.

Baca: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Sudarmi: KPU Siap Kolaborasi dengan Bawaslu

Baca: Gubernur Harap Gapki Terlibat pada Pembangunan Pusat Sertifikasi Tenaga Kerja

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemerintah daerah juga diminta berperan aktif untuk melakukan aksi pencegahan korupsi dan melaporkan capaian aksi setap tiga bulan sekall melalui aplikasi pelaporan online.

"Komisi Permberantasan Korupsi(KPK) sebagai koordinator Sekretariat Nasional pencegahan korupsi menyelenggarakan berbagai agenda dan langkah strategis agar pencegahan korupsi, termasuk pelibatan unit kordinasi supervisi," kata Alexander Marwata.

Dikatakannya, kordinasi dan supervisi di bidang pencegahan harus dipahami sebagai kerja kolaboratif antar semua elemen.

"Pemerintah daerah harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur," jelasnya.

Peran Pemda selain menjadi penanggungjawab aksi, juga menjadi instansi terkait untuk aksi-aksi yang merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga, namun membutuhkan keterlibatan Pemerintah daerah.

Aksi pencegahan korupsi 2019-2020 terdiri dari 11 aksi yang berfokus pada isu utama yakni, Perizinan dan penanaman modal, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"Aksi ini dilaksanakan oleh 52 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Provinisi dan Kabupaten/Kota di Indonesia," ujarnya.

Dijelaskannya, aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah terdiri dari aksi yang bersifat generik (sama untuk seluruh Pemerintah Daerah) dan Non Generik atau Khusus (hanya untuk beberapa daerah) saja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved