Tak Mau PLBN Sungai Kelik Tipe C, Jarot Winarno: PLBN Sungai Kelik Harusnya Minimal Tipe B
Bupati Sintang Jarot Winarno menolak menghadiri rapat membahas penyusunan perencanaan teknis pengembangan Pos Lintas Batas Negara
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Tak Mau PLBN Sungai Kelik Tipe C, Jarot Winarno: PLBN Sungai Kelik Harusnya Minimal Tipe B
SINTANG - Bupati Sintang Jarot Winarno menolak menghadiri rapat membahas penyusunan perencanaan teknis pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Selasa (24/9/2019), yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Sintang.
lantaran tak mau PLBN Sungai Kelik hanya tipe C.
"Saya sudah ajukan ke BNPB untuk ubah statusnya, saya gak mau tipe C. Bu Sekda dengan Kepala Bagian Pengelola Perbatasan sudah pergi ke Jakarta untuk menyampaikan secara lisan. Tapi tadi yang mau di bikin DED nya itu hanya tipe C. Tipe C itu dalam topologi PLBN hanya bisa untuk kunjungan budaya, misalnya misi kesenian. Gak bisa untuk masyarakat umum, gak bisa untuk jalur perdagangan," ujarnya saat ditemui Selasa (24/9/2019).
Baca: Perencanaan Pembangunan PLBN Sungai Kelik, Pemkab Sintang dan Kementerian Belum Temukan Titik Terang
Baca: Kades Sungai Kelik Sering Terima Aduan Warga Terkait Keluhan Jalan Sungai Kelik - Nanga Tayap
Baca: Berstatus Jalan Nasional, Warga Desak Pemerintah Segera Bangun Jalan Sungai Kelik - Nanga Tayap
Orang nomor 1 di Kabupaten Sintang itu mengatakan PLBN Sungai Kelik setidaknya harus tipe B. Sehingga akan memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat seperti berfungsi sebagai kepabeanan (customs), keimigrasian (immigration), karantina (quarantine) dan keamanan (security).
"Kalau tipe C saya gak mau terima, bagus dananya itu untuk membantu pembangunan kawasan perbatasan. Buat apa di bikin PLBN tapi hanya untuk kunjungan misi kebudayaan. Kalau cuma itu kita bisa lewat Entikong atau Badau," tegas Jarot.
Menurutnya dengan 25 Perusahaan dan batu bara yang ada di wilayah Sungai Kelik tentu akan sangat mendukung jika PLBN Sungai Kelik bertipe B. Berbeda halnya jika hanya tipe C. Yang tidak sesuai dengan pengorbanan Pemkab dan masyarakat yang merelakan hutan untuk dijadikan kawasan Pos Lintas Batas Negara.
"Kalaulah memang ingin memajukan kawasan perbatasan. Ya setidaknya harus tipe B," tutup Jarot.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak