KPK Tetapkan Rizal Djalil, Tak Jauh dari Pemilihan Lima Anggota BPK Terpilih Periode 2019-2024
KPK Tetapkan Rizal Djalil, Tak Jauh dari Pemilihan Lima Anggota BPK Terpilih Periode 2019-2024
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
KPK Tetapkan Rizal Djalil, Tak Jauh dari Pemilihan Lima Anggota BPK Terpilih Periode 2019-2024
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka.
Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Tak jauh dari penetapan tersangka tersebut, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) resmi memilih lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang baru untuk periode 2019-2024.
Baca: Polda Kalbar Segel Dua Perusahaan Sawit di Ketapang, Ini Namanya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.
"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil), anggota BPK RI dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Saut dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (25/9/2019).
Saut mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus SPAM yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE dan PT TSP ataupun penerima lain dalam proses penyidikan dan persidangan kasus tersebut.
"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100,000 Dollar Singapura pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dari pihak swasta," ujar Saut.
Baca: Izin Empat Perusahaan Perkebunan di Sanggau Resmi Dicabut, Irwanto Beberkan Hal Ini
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Leonardo sebagai pihak yang diduga memberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 28 Desember 2018 lalu. Pihak-pihak yang terjaring dalam OTT itu semuanta telah divonis bersalah.
Baca: LIVE Trans7 Mata Najwa Ujian Reformasi, Menanti Ketua DPR Bambang Soesatyo Bahas Isu RUU KUHP & KPK
BPK Terpilih
Komisi XI DPR memilih 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2019-2024.
Terpilihnya 5 anggota baru BPK tersebut setelah Komisi XI DPR menggelar pemungutan suara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019).