Polda Kalbar Segel Dua Perusahaan Sawit di Ketapang, Ini Namanya

Selain itu ada juga lahan milik perorangan disekitar sana yang juga ikut kita segel karena dianggap lalai

Tayang:
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono didampingi perwakilan TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan Pemda Ketapang saat menyegel lahan PT HSL dan PT ASL. 

Polda Kalbar Segel Dua Perusahaan Sawit di Ketapang, Ini Namanya

KETAPANG - Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono didampingi perwakilan TNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dan Pemda Ketapang kembali melakukan penyegelan terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai lalai lantaran terjadi kebakaran dilahannya.

Kali ini PT Harapan Sawit Lestari (HSL) dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) yang merupakan perusahaan milik PT Cargill Grup disegel dan sedang dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Saat diwawancarai di Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Selasa (24/09/2019) Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengaku penyegelan dilakukan lantaran pihaknya menilai dua anak perusahaan Cargill yang terletak di Kecamatan Manis Mata telah lalai sehingga terjadi Karhutla di lahan mereka.

"Penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan. Selain itu ada juga lahan milik perorangan disekitar sana yang juga ikut kita segel karena dianggap lalai," ungkapnya.

Baca: Jakarta Travel Fair Sebagai Satu Inovasi Strategi Pemasaran Pariwisata

Baca: Pemkot Singkawang akan Selenggarakan Tourism Day

Penyegelan dilakukan di dua lokasi milik PT Harapan Sawit Lestari (HSL) yang lahan terbakar kurang lebih 17 Hektare dan PT Ayu Sawit Lestari (ASL) sekitar 6 Hektare.

"Ini perusahaan milik asing milik amerika PT Cargill, Cargill Group," jelasnya.

Menurut Didi sendiri, dalam penanganan kasus Karhutla diakuinya ada terobosan yang sangat spektakuler dari Gubernur Kalbar mengenai Peraturan Gubernur 39 tahun 2019 mengenai sanksi komulatif dan sanksi administrasi.

"Terobosan ini sangat baik, karena ada sanksi komulatifnya mulai dari pidana dan denda serta sanksi administrasi. Apabila terbukti lalai maka izin konsesinya dibekukan selama 3 tahun, kemudian kalau terbukti ada unsur kesengajaan dibekukan 5 tahun dan jika berulang kali maka izinnya dapat dicabut," paparnya usai melakukan penyegelan di lokasi perusahaan di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Baca: Segel Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIII Afdeling III dan V

Terakhir Didi menegaskan, kalau akibat Karhutla dapat menyebabkan kabut asap yang parah dan sangat merugikan semua pihak dalam berbagai aspek mulai kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup serta perekonomian.

"Untuk itu penanggulangan perlu kerjasama semua pihak termasuk masyarakat agar dapat membantu memadamkan api jika ditemukan di daerah tempat tinggalnya. Bahkan kalau bisa jangan melakukan pembakaran di musim kering seperti saat ini," harapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved