DPRD Sanggau Setujui Perubahan APBD Tahun 2019
Rapat dengan agenda Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi DPRD Sanggau terhadap APBD Perubahan tahun 2019.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Keenam, dalam hal terdapat kegiatan lanjutan pada SKPD sebagai akibat dari keadaan force majeure maka kepala SKPD harus menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik maupun keuangan kepada PPKD paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan untuk mengesahkan kembali DPA-SKPD menjadi DPAL-SKPD mengacu pada pasal 138 Permendagri 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah.
"Ketujuh, dalam rangka mewujudkan salah satu dari seven brand image Kabupaten Sanggau yaitu Sanggau tertib diminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau agar menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah dan pengadaan barang dan jasa, "pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak