Apa Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasan Sonny Agus Dwiarso
Sementara untuk Bukan Penerima Upah (freelance), harus membayar sendiri iurannya setiap bulan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Jamadin
Untuk tingkat risiko sangat rendah maka persentase iurannya sebesar 0,24% dari upah perbulannya. Kemudian untuk risiko rendah maka dipersentasekan 0,54% dari upah perbulannya.
Lalu untuk tingkat risiko sedang maka persentasenya 0,89% dari upah perbulannya. Dan untuk tingkat risiko tinggi maka dipersetasekan sebesar 1,27%. Dan terakhir yang memiliki risiko sanga tinggi maka dipersentasekan 1,74 dari upah perbulannya.
Sementara bagi Bukan Penerima Upah iuran yang harus dibayarkan per bulan adalah sebesar 1% dari nominal tertentu berdasarkan kemampuan penghasilan hingga maksimal Rp207.000.
3. Program Jaminan Kematian (JKM) jika anda seorang karyawan maka iurang bulanan yang harus dikeluarkan yakni 0,3 persen dari upah bulanan.
Sementara bagi peserta Bukan Penerima Upah cukup membayar iuran sebesar Rp6.800. Nominal ini tidak berubah berapapun penghasilan Anda.
4. Jaminan Pensiun (JP) Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang berprofesi sebagai karyawan atau mendapatkan upah dari perusahaan.
Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji pokok serta tunjangan rutin peserta.
Sonny Agus Dwiarso
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak