Segel Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIII Afdeling III dan V
Penyegelan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Gede Setiawan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Segel Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIII Afdeling III dan V
SANGGAU-Polda Kalbar melalui Polres Sanggau melakukan penyegelan terhadap perusahaan kebun sawit PTPN XIII, Afdeling V Sungai Dekan, Desa Sungai Alai dan Afdeling III Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Minggu (22/9/2019).
Penyegelan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Gede Setiawan.
Hadir menyaksikan penyegelan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, H Syafriansah, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sanggau, Abdul Haris, Sekretaris BPBD, Bernadus Anggoi, Kasat Pol PP, Victorianus, Manager PTPN XIII, Butar Butar, Kasi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Sanggau, Rahmadi Asri.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menyampaikan, seluas 6 hektare lahan yang terbakar di dua lokasi di PTPN XIII. Diantaranya di Desa Sungai Alai dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.
"Secara detail nanti kita akan melakukan pengukuran dengan melibatkan ahli BPN yang akan turun untuk memastikan berapa hektar yang terbakar," katanya.
Baca: Empat Perusahaan di Sintang Disegel dan Dalam Status Penyelidikan
Baca: Polisi Segel Perkebunan Sawit Milik PT Dinamika Multi Perkasa di Kapuas Hulu
Selain PTPN XIII, pihak Kepolisian juga sedang menangani empat perusahaan lainnya.
"Ada empat perusahaan, dua lagi yaitu PT SAP dan PT SISU. Ini yang sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan sehingga masih berjalan,"ujarnya.
Kapolres menjelaskan, Pihak Kepolisian juga sudah melakukan komunikasi dengan ahli terkait lingkungan.
"Kemarin kita bawa dari IPB dan sudah turun mengambil sampel-sampel yang terkait alat bukti dalam proses penyidikan,"tuturnya.
Sementara itu, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Gede Setiawan menambahkan dengan telah dilakukannya penyegelan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi perusahaan agar tidak terjadi lagi kebakaran di wilayah konsesasi.
"Karena bagaimanapun juga perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap perusahaannya, baik yang sudah tertanam maupun yang sudah tergarap, tetapi masih masuk areal konsesi. Dan itu tanggungjawab perusahaan yang mutlak harus dijaga,"tegasnya.
Dandim mengingatkan kepada perusahaan, apabila diwilayah sekitar konsesinya terjadi kebakaran, maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan untuk membantu masyarakat menangani dan memadamkan dengan berbagai cara, termasuk peralatan yang dimiliki dan sumber daya yang ada untuk mengeliminir agar kebakaran tidak meluas.
"Kami sangat mengapresiasi penyegelan yang dilakukan pak Kapolres. Harapan kami ke depan tidak ada lagi yang bakar-bakar. Karena kita ketahui bersama dampaknya sangat luas, siswa terpaksa dilliburkan, belum lagi ISPA juga sudah banyak sekali terdampak,"ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi mengapresiasi kepada Kapolres Sanggau beserta jajaran yang telah menangani Karhutla di wilayah Sanggau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sanggau-paolus-hadi-kapolres-sanggau-akbp-imam-riyadi-osidhkwcvjn.jpg)