Segel Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN XIII Afdeling III dan V

Penyegelan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi didampingi Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Gede Setiawan.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sanggau Paolus Hadi, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Gede Setiawan, Serta Dinas/Instansi terkait saat menyegel PTPN XIII Afdeling V Sungai Dekan, Desa Sungai Alai dan Afdeling III Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (22/9/2019). 

Untuk itulah, Bupati meminta kepada para pemilik HGU untuk patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan Karhutla di wilayah konsesi mereka.

"Dengan kejadian kebakaran di PTPN XIII ini, wajar kalau ini diselidiki mengapa bisa terbakar. Idealnyakan tidak kalau mematuhi aturan bagaimana berinvestasi,"ujarnya.

Penyegelan ini, lanjut PH sapaan akrabnya adalah langkah yang positif agar kedepan penanganan Karhutla ini semua pihak bisa bersinergi.

"Apalagi PTPN XIII inikan perusahaan negara, idealnya perusahaan negara itu memberi contoh kepada perusahaan-perusahaan lain,"tegasny.

Ketua DPC PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan bahwa ia mengetahui bagaimana kondisi PTPN saat ini yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

"Kalau saya lihat banyak ditanam, replanting baru ditanam umur tanam 1-2 tahun tapi kebunnya menurut saya jadi perhatianlah. Masa seluas-luas mata memandang ini kebun PTPN ini seperti tidak terawat, saya tidak tau bagaimana pemupukannya, "ujarnya.

"Nah ini saja yang terbakar menurut informasi yang saya dapat seharusnya sudah panen tapi tidak bisa dipanen, baru kali ini ditebas tiba-tiba sudah terbakar. Saya kira yang pasti akan diselidiki pak Kapolres adalah soal kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan termasuk peraturan gubernur,"tambahnya.

PH juga menegaskan bahwa Pemda tidak akan santai-santai lagi mengurusi perusahaan yang ada di Sanggau.

"Kepada kepala dinas dan jajaran yang terkait perkebunan, kalau diareal PTPN atau perusahaan lain masih ada yang HGU nya diklaim seluas-luasnya tapi masih ada daerah-daerah yang tidak dikelola harusnya segera dikembalikan ke rakyat supaya rakyat ada kepastian hukum,"jelasnya.

PH juga mengaku memahami pemikiran Gubernur Kalbar apabila pemilik investasi ini serius dalam penanganan karhutla.

"Pastilah tidak akan berdampak, termasuk serius dalam mengelola lahannya. Inikan banyak yang punya izin tapi tidak serius, "tuturnya.

Makanya, lanjut PH, Sanggau akan mencabut empat perusahaan yang memang sudah diberikan waktu tapi tidak melakukan pengelolaan dengan baik.

"Ketika terjadi karhutla ini dan saya lihat diwilayah itu juga ada Karhutla, siapa yang bertanggung jawab. Dibilang masyarakat tapi ini wilayah yang dikuasi mereka,"pungkasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved