Ratusan Warga Kalbar Bergabung Gugat Atas Terjadinya Karhuta di Kalbar
Kebakaran Hutan dan Lahan seakan menjadi masalah yang berulang kali terjadi setiap tahunnya di Kalimantan Barat.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Ratusan Warga Kalbar Bergabung Gugat Atas Terjadinya Karhuta di Kalbar
PONTIANAK - Kebakaran Hutan dan Lahan seakan menjadi masalah yang berulang kali terjadi setiap tahunnya di Kalimantan Barat.
Karhutla juga sangat memberikan dampak yang luar biasa bagi masyarakat Kalbar.
Melihat kondisi seperti ini munculah Gerakan masyarakat Kalimantan Barat sebagai korban asap yang diakibatkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan yang bergabung menjadi penggungat.
Ajakan sebagai masyarakat penggungat Karhutla ini disebarkan melalui media sosial dengan mendaftarkan diri pada link sebagai masyaratan pengguat yang sudah di buka beberapa hari lalu sampai hari ini.
Satu diantaranya yang mewakili masyarakat sebagai penggungat bersama 13 orang lainnya, Beni Sulastiyo mengatakan selama tiga hari belakangan ini ia dan beberapa sahabat intens menggelar pertemuan.
Tujuannya adalah untuk mencari upaya yang jitu demi menghentikan kesewenangan para pihak yang telah menyebabkan terbakarnya lahan hingga membuat asap beracun memenuhi paru-paru masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Baca: Warga Kalbar Dikabarkan Mati dan Hidup Lagi, Warga: Masak Habis Meninggal Langsung Ngomong & Berdiri
Baca: Dinas Pertanian Kalbar Siapkan Program Unggulan Antisipasi Karhutla
Baca: Sempat Digugat Gara-gara Paspor, Kantor Imigrasi Sambas Menangi Praperadilan
Hasil dari aneka pertemuan itu adalah rencana untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap para pihak yang telah memaksa jutaan warga Kalbar menghirup udara penuh asap beracun setiap tahunnya itu, khususnya di musim kemarau.
Ia mengatakan pada Rabu, 18 September 2019, pukul 14.00, pihaknya telah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Pontianak, untuk berkonsultasi sekaligus mengutarakan rencana tersebut.
"Ahamdulillah saya bersama sahabat saya Bang Uray Jumadi Asnawi dan Bang vandille Al Rasyid, diterima langsung oleh Ketua LBH UMP, Bapak Denie Amiruddin, beserta pengurus LBH UMP. Lalu digelarlah sebuah forum konsultasi," ujarnya kepada Tribun Pontianak, jumat (20/9/2019).
Proses konsultasi itu menghasilkan rencana untuk mengajak warga masyatakat Kalbar mengajukan gugatan hukum secara masif kepada para pihak yang telah menyebabkan terjadinya kabut asap setiap tahunnya.
"Proses gugatan hukum itu rencananya akan kita kuasakan kepada LBH Universitas Muhammadiyah Pontianak," ucapnya.
Dalam pertemuan diskusi yang telah dilakukan kemarin ia mengatakan bahwa , Denie Amirudin menyatakan siap menerima kuasa jika dipercaya oleh masyarakat Kalimantan Barat.
"Beliau juga memberikan apresiasi yang besar terhadap rencana gugatan tersebut dan menganggap bahwa niat tersebut menunjukan indikasi bahwa masyarakat Kalbar sedang mengalami kemajuan dalam ber-per-adaban, karena telah berani memilih jalur hukum untuk menghentikan persoalan tahunan yang tak kunjung selesai ini. Dan menurut beliau, upaya ini adalah sejarah baru bagi masyarakat Kalbar," ujarnya.
Pihaknya juga telah diberikan formulir surat kuasa yang akan dijadikan alas hukum bagi penyampaian gugatan hukum di pengadilan nantinya.
"Gugatan yang akan kita lakukan rencananya adalah gugatan perdata.
Formulir surat kuasa itu sudah kami terima kemarin dan pada hari ini kami sampaikan kepada LBH UMP dengan melampirkan daftar para penggugat," ujarnya.
Daftar penggugat diambil dari nama yang telah mengisi daftar penggungat yang sudah diserbarkan melalui media sosial yang terbuka untuk seluruh masyarakat wilayah Kalimantan Barat.
"Jadi penggungat mendaftar resmi melalui platform dan tercatat semua. Setelah itu digunakan dan dilampirkan sebagi penggungat di LPH Muhammadiyah," ujarnya.
Terkait gugatan sejauh ini masih dirembuk dan yang jelas hal yang di gugat sifatnya gugatan perdata yang telah disepakati bukan pidana .
"Siapa yang kita gugat hari ini kita rembuk dan musyawarahkan dengan kawan-kawan. Dalam hal ini kita bersama masyarakat dan saya bersama 13 orang lainnya mewakili 400 orang yang sudah terdaftar melalui link yang sudah dibuat ," ujarnya.
Saat ini pendaftaran melalui link masih dibuka dan dilihat dulu apakah dengan jumlah segitu mencukupi dan mewakili kalau tidak maka pendaftaran akan terus berlanjut sesuai arahan penasehat hukum dan akan di update terus jumlah penggungatnya.
Ia mengatakan diakusi sejauh ini dilakukan, ia bersama teman- teman lainnya menganggap proses pencegahan karhutla tidak serius dan tidak ada perkembangan dari tahun ke tahun dari tahun 2013 sampai sekarang tidak ada perbaikan dengan situasi karhutla yang masih terjadi setiap tahun .
Gerakan yang dibuat saat ini berasal dari masyarakat dan keresahan masyarakat yang di tampung dan tidak menggunakan organisasi dan melalui masyarakat anti asap dan karhutla yang hanya dalam bentuk komunintas.
Ia mengatakan sejauh ini kasus yang paling miris adalah menimbulkan kematian dari beberapa temannya.
"Kabar duka yang datang dari teman kami yang orang tua dan abangnya meninggal dunia . Karena sesak nafas tepatnya di daerah Ketapang 2 minggu lalu, dan di Kuburaya 4 hari yang lalu," ujarnya.
Ia berharap ada lembaga lingkungan melakukan gugatan untuk kasus ini. Karena kasus ini sering terhaji akhirnya masyarakat berinisiatif untuk sama-sama bergerak .
Ia mengatakan negara telah gagal melaksanakan fungsinya. Mestinya hotspot sudah terdeteksi pada saat muncul dengan melalui teknologi yang ada dan bisa di cegah dan bisa ditangkap dan jangan sampai setelah besar dulu apinya baru ditangkap .
"Negara gagal dalam hal itu karena terjadi berulang kali. Kemudian pembinaan masyarakat masih kacau balau yang petani karena tatanan aturan demokrasi banyak saluran bantuan ke petani yang tidak tepat sasaran . Harus nya bantuan ke peladang gambut diberikan ke non gambut," ujarnya.
"Kita tidak menampik ada korporasi yang benar- benar bagus , menerapkan zero hotspot dengan magement yang keren. Tapi banyak pula yang merehkan itu. Kita akan menggungat korporasi yang lengah, lalai menjaga konsesi lahan sehingga menyebabkan seluruh masyarakat Kalbar terkena dampaknya dan bukan terjadi setaun tapi bertahun-tahun mengulang,"pungkasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak