Kasi Intel Kejari Pontianak Pastikan Ganti Rugi Lahan Jalan Duplikasi Jembatan Landak ke Ahli Waris
"Tinggal nanti penetapan jadwal sidang dari pengadilan dan pemanggilan untuk memberikan keterangan dari para ahli waris," ujarnya.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kasi Intel Kejari Pontianak RA Yani Pastikan Ganti Rugi Lahan Jalan Duplikasi Jembatan Landak ke Ahli Waris
Ia juga menambahkan sepanjang mereka sebagai ahli waris dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahli waris yang berhak menerima ganti rugi tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang sah.
"Meski saat ini sudah mulai pengerjaan dan mereka dapat membuktikan secara sah sebagai ahli waris dari alm amin juling, tentu mereka akan menerima ganti rugi tersebut," ujarnya.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak