Kasi Intel Kejari Pontianak Pastikan Ganti Rugi Lahan Jalan Duplikasi Jembatan Landak ke Ahli Waris

"Tinggal nanti penetapan jadwal sidang dari pengadilan dan pemanggilan untuk memberikan keterangan dari para ahli waris," ujarnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Kasi Intel Kejari Pontianak RA Yani Pastikan Ganti Rugi Lahan Jalan Duplikasi Jembatan Landak ke Ahli Waris 

Kasi Intel Kejari Pontianak Pastikan Ganti Rugi Lahan Jalan Duplikasi Jembatan Landak ke Ahli Waris

PONTIANAK - Ikut berdialog dengan para perwakilan Ahli Waris Amin Juling di Kantor Wali Kota Pontianak, Kasi Intel Kejari Pontianak RA Yani menjelaskan berdasarkan hasil dari pertemuan bersama Pemkot Pontianak dengan para ahli waris sudah ada titik temu yang jelas.

Ahli waris sepakat untuk mengikuti proses konsinyasi di pengadilan negeri.

Pihaknya juga sudah menjelaskan bahwa beberapa kali pertemuan dengan para ahli waris tidak ada titik temu antar ahli waris sehingga atas kondisi tersebut akhirnya diserahkan ke pengadilan negeri Pontianak untuk proses konsinyasi.

"Pemkot sudah menyiapkan anggaranya dan berapa besaran ahli waris menerimanya. Tinggal nanti pembuktianya di pengadilan siapa ahli waris yang berhak menerima ganti rugi tersebut," ujarnya. 

Baca: Ahli Waris Amin Juling Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan Duplikasi Jembatan Landak di Pontianak

Baca: Herman Hofi Nilai Pemkot Lambat Mengurus Pembangunan Duplikat Jembatan Landak

Dirinya juga menceritakan alasan kenapa proses pembayaran tidak langsung dilakukan dengan para ahli waris, sebab ketika itu di internal ahli waris sendiri masih ada sengketa yang belum tuntas.

"Kami tidak mau ketika diserahkan langsung, kemudian nanti ada menimbulkan permasalahan lagi karena masih ada yang mengaku sebagai ahli waris," ujarnya.

Jika sudah melalui proses konsinyasi di pengadilan akan dibuktikan siapa saja dari ahli yang berhak untuk menerima dana penggantian lahan tersebut.

"Sehingga proses pengerjaan proyek tersebut tidak terhambat sebab pembangunan duplikasi jembatan landak merupakan program strategis nasional yang tidak boleh terhambat," ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa persoalan besaran harga ganti rugi atas lahan tersebut sudah disampaikan kepada masyarakat yang lahan terkana dampak pembangunan melalui tim appraisal. 

Baca: VIDEO: Jembatan Landak II Belum Berfungsi Maksimal, Ini Kata Edi Kamtono

Baca: Minta Edi Kamtono Tegas, Sutarmidji: Segera Maksimalkan Duplikasi Jembatan Landak

Appraisal juga sudah menyampaikan taksiran harga tanah yang akan dibebaskan tersebut kepada para ahli waris sejak jauh-jauh hari.

Lantaran ada sengketa di internal ahli waris sehingga proses pembayaranya agak tertunda.

"Soal harga tanah sudah disampaikan oleh tim appraisal dan sesuai dengan NJOP. Tidak ada manipulatif," ujarnya.

Ia juga memastikan proses tidak akan memakan waktu yang lama. Seluruh berkas yang diperlukan sudah diserahkan ke pengadilan sejak bulan Agustus lalu.

"Tinggal nanti penetapan jadwal sidang dari pengadilan dan pemanggilan untuk memberikan keterangan dari para ahli waris," ujarnya.

Ia juga menambahkan sepanjang mereka sebagai ahli waris dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahli waris yang berhak menerima ganti rugi tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang sah.

"Meski saat ini sudah mulai pengerjaan dan mereka dapat membuktikan secara sah sebagai ahli waris dari alm amin juling, tentu mereka akan menerima ganti rugi tersebut," ujarnya.

Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved