Sekda Kalbar: Barang Milik Daerah Harus Dikelola Dengan Baik
Sekda Kalbar A.L. Leysandri, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemprov
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Citizen Reporter
Humas Pemprov Kalbar
Rinto
Sekda Kalbar: Barang Milik Daerah Harus Dikelola Dengan Baik
PONTIANAK - Sekda Kalbar A.L. Leysandri, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Hotel Kapuas Palace, Senin (16/9).
SH mengatakan bahwa Barang Milik Daerah harus dikelola dengan baik.
Karena masih terdapat temuan yang belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh OPD dilingkungan Pemprov Kalbar terkait penggunaan maupun pemanfaatan barang milik daerah, baik dalam LHP BPK-RI maupun LHP Inspektorat Prov Kalbar, yang berakibat pada totalitas penilaian pengelolaan keuangan dan aset pemerintah Provinsi Kalbar.
Ia mengatakab berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Biro Pengelolaan Aset Setda Provinsi Kalbar selaku pejabat penatausahaan barang, masih banyak ditemukan pejabat teknis pada OPD dilingkungan Pemprov Kalbar yang belum sepenuhnya memahami dan melaksanakan tata cara pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Baca: 349 Peserta dari Perangkat Desa di Sanggau Ikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Siskeudes Versi 2.0
Baca: UBSI Pontianak Ikut Andil dalam Bimtek Penggiat Anti Narkoba P4GN Lingkungan Pendidikan Kalbar
Baca: Pemkab Sekadau Gelar Bimtek Pengukuran dan Pemetaan Kadasteral
"Ini berakibat pada lemahnya sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik daerah pada tingkat pengguna/kuasa pengguna barang," kata AL Leysandri, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar di Hotel Kapuas Palace, Senin (16/9).
Dikatakannya, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka terciptanya tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah yang baik, diperlukan adanya kesamaan persepsi siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat," jelasnya.
Karena asset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)secara signifikan, namun sebaliknya jika barang milik daerah tidak dikelola dengan semestinya.
"Keberadaan asset justru menjadi beban biaya karena aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan mengalami penurunan nilai (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu," Jelasnya lagi.
Terhadap temuan BPK-RI terkait pemanfaatan barang milik daerah dimasing-masing OPD Sekda berharap agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi supaya dalam waktu dekat terdapat progress yang signifikan dan hal tersebut dapat segera dilaporkan kepada Sekda melalui Biro Pengelolaan Aset Setda Prov Kalbar.
Selanjutanya, kata mantan Sekda Sanggau, tidak ada lagi objek distribusi daerah yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah, khususnya sewa, karena hal tersebut bertentangan dengan pasal 80 ayat (2) permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dimana hal tersebut telah menjadi temuan dalam LHP BPK-RI atas LKPD Tahun Anggaran 2017.
"Saya harap, seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemprov Kalbar dan jajaran terkait agar menjalankan peran dan fungsinya selaku pengguna barang khususnya dalam melakukan pembinaan tata kelola barang milik daerah secara berkala baik triwulan maupun semesteran serta tahunan, pada kuasa pengguna barang dibawahnya, baik dalam bentuk monitoring, rapat teknis, atau koordinasi langsung sehingga dapat tercipta sinergitas dalam pengelolaan barang milik daerah," harapnya.
Kemudian Sekda juga berharap agar seluruh SKPD Provinsi Kalbar untuk melakukan Inventarisasi atas pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik yang tidak memiliki persetujuan dari Sekda selaku pengelola dan atau tidak memiliki perjanjian kerja sama.
Ia juga berharap, agar seluruh pengguna/kuasa pengguna barang dilingkungan Pemprov kalbar melakukan snsus barang milik daerah sebagaimana telah diatur dalam Pergu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Biro Pengelolaan Aset, Setda Prov kalbar Dra. Linda Purnama, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman secara teknis tentang penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilingkungan Pemprov Kalbar, tertibnya administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah, dan tercapainya keseragaman pada pengisian berbagai laporan barang milik daerah yang benar, informative dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat meningkatkan SDM para Ka Sub Bag Keuangan dan Aset serta pengurus barang untuk lebih optimal dalam penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah dilingkungan Pemprov Kalbar SKPD masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sekda-kalbar-al-leysandri.jpg)