Pengamat Hukum Tata Negara Untan Nilai Hendri Makaluasc Pantas Dapat Kursi DPRD
Pengamat Hukum Tata Negara Untan, Prof Kamarullah menilai jika mengacu dari amar putusan Mahkamah Konstitusi baiknya Hendri Makaluasclah
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Pengamat Hukum Tata Negara Untan Nilai Hendri Makaluasc Pantas Dapat Kursi DPRD
PONTIANAK - Pengamat Hukum Tata Negara Untan, Prof Kamarullah menilai jika mengacu dari amar putusan Mahkamah Konstitusi baiknya Hendri Makaluasclah yang ditetapkan.
Berikut penuturannya.
Intinya Hendri Makaluasc yang berhak kursi tersebut.
Dengan alasan walaupun suara Hendri Makaluasc 5.384 tanpa merinci berapa suara murninya saya tidak tau dan berapa suara yang ia ambil dari suara partai.
Karena putusan MK tetap mengakui suara 5.384 walaupun Cok Hendri Ramapon suaranya 6.599. Dan MK tidak menyebutkan letak curangnya.
Baca: Polemik Duo Hendri Gerindra, KPU Kalbar Buka Suara dan Beberkan Masalah Pleno Hingga DKPP
Baca: Kuasa Hukum Cok Hendri Minta Semua Pihak Fokus Pada Amar Putusan MK
Baca: Kuasa Hukum Cok Hendri Minta Semua Pihak Fokus Pada Amar Putusan MK
Maka KPU Kalbar sudah betul dan sah menetapkan Hendri Makaluasc sebagai pemilik kursi DPRD tanpa melakukan penafsiran dan memang KPU prov tidak boleh melakukan penafsiran terhadap jumlah suara. (dho)
KPU prov setelah melakkan pleno penetapan suara maka tidak boleh membatalkan sendiri keputusannya tanpa terlebih dahulu ada upaya keberatan oleh para pihak.
Apalagi KPU Provinsi melakukan pembatalan tanpa melibatkan para pihak dan panwas.
Oleh itu keputusan KPU prov yang dilakukan dengan cara penyelundupan ilmu tafsir di dalamnya batal dengan sendirinya.
Sebab putusan MK menetapkan norma angka-angka kemenangan, bukan angka-angka kuantitatf yang 6.599 itu.
Tapi norma angka perolehan suara yang mencukupi 1 kursi dprd prov. Sebab MK memutus hasil pemilu bukan angka-angka yang dinyatakan kurang atau curang. Makanya KPU Prov tidak boleh melakukan tansir-tansir.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak