Kuasa Hukum Cok Hendri Minta Semua Pihak Fokus Pada Amar Putusan MK

Terkait Keputusan KPU yang menetapkan kembali Cok Hendri Ramapon sebagaimana yang tertuang di dalam surat keputusan

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengacara Cok Hendri Ramapon, Fahrizal Siregar. SH.,MH . IST 

Kuasa Hukum Cok Hendri Minta Semua Pihak Fokus Pada Amar Putusan MK

PONTIANAK - Terkait Keputusan KPU yang menetapkan kembali Cok Hendri Ramapon sebagaimana yang tertuang di dalam surat keputusan Nomor 52/PL.01.9.Kpt/61/Prov/IX/2019 yang membatalkan penetapan Hendri Makaluasc, Kuasa Hukum yang bersangkutan, Fahrizal Siregar berharap agar publik fokus saja pada empat amar putusan MK.

Ia pun menerangkan jika dari awal sudah meyakini jika Cok Hendri Ramapon yang akan di tetapkan menjadi anggota legislatif terpilih dengan perolehan suara 6.599 dapil Kalbar 6 pasca putusan MK.

"Jadi sebelumnya kisruh ini sudah di dibawa dan bahas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. kita telaah kembali bahwa didalam putusan MK tersebut tidak satu suku katapun yang membahas nama Cok Hendri Ramapon, bahkan didalam putusan MK juga tidak terbukti terjadi pengelembungan suara berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Fahrizal pun mengaku cukup memahami juga didalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada halaman 274 menyatakan Bahwa oleh karena putusan Bawaslu yang memuat rekomendasi sebagaimana diuraikan di atas yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tersebut tidak memerintahkan KPU Kabupaten Sanggau untuk menetapkan jumlah total perolehan suara setelah dilakukannya koreksi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dimaksud.

Baca: Pasca Putusan MK, Jaringan Demokrasi Indonesia Dorong Keterbukaan Penetapan DPRD Kalbar

Baca: Cok Hendri Harap KPU Tak Melenceng dari Putusan MK

Baca: PMII Harap Semua Pihak Terima Putusan MK Sebagai Pendidikan Politik

Dan di lain pihak Termohon (KPU) dalam persidangan menegaskan bahwa hasil pelaksanaan rekomendasi dimaksud akan dilaporkan dalam persidangan di hadapan Mahkamah karena persoalan suara tersebut telah diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon (Hendri Makaluasc) dan Termohon (KPU) menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Mahkamah.

"Perlu kita terangkan bahwa MK telah memeriksa dan mengadili permasalahan kotak suara tersebut dan fakta didalam persidangan KPU mengatakan permasalahan pembukan kotak tersebut tidak di sahkan oleh KPU Kab. Sanggau akan tetapi hanya untuk menjadi jawaban di MK karena perkara tersebut sudah masuk register di Mahkamah Konstitusi," paparnya.

Ia pun mengatakan dalam putusan MK yang menyatakan perolehan suara Cok Hendri Ramapon sebesar 6.599 berdasarkan DC1, akan tetapi ditemukan salah input data suara Hendri Makaluas sebanyak 59 dan itu sudah di kembalikan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU MK)," jelasnya.

Di samping itu, terang dia, dikatakan bahwa secara teoritis, final bermakna putusan MK berkekuatan hukum tetap setelah selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan tidak terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan itu.

"Sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia," tambah Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum ini.

Terkait putusan Bawaslu, lanjut dia, Bawaslu hanya berwenang untuk memutus mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, bukan menetapkan calon terpilih. Itu sudah menyalahi aturan hukum karena sudah tertuang dalam Pasal 461 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Legislatif ini sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara No. 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan bahwa permohonan Hendri Makaluasc dikabulkan sebagian dengan menerapkan perolehan suaranya sebanyak 5.384 suara.

Namun dari putusan MK tersebut, perolehan suara Cok Hendri Ramapon tetap unggul, yaitu dengan perolehan suara sebanyak 6.599 suara. Dengan demikian, Cok Hendri Ramaponlah yang berhak menduduki kursi DPRD Provinsi Kalbar dari Partai Gerindra Dapil Kalbar 6.

"Pihak kita (cok hendri ramapon) memaklumi saja langkah-langkah yang di lakukan Hendri Makaluasc dan tidak memusingkan apa yang terjadi kita lebih banyak bedoa dan berserah diri tawakal sambil bersabar menunggu hari pelantikan," kata Fahrizal Siregar.

Adapun amar putusan MK sebagai berikut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved