Polemik Duo Hendri Gerindra, KPU Kalbar Buka Suara dan Beberkan Masalah Pleno Hingga DKPP

Ramdan pun menerangkan, jika sikap KPU Kalbar bukanlah plin-plan namun karena mengikuti arahan KPU RI.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua KPU Kalbar, Ramdan 

Polemik Duo Hendri Gerindra, KPU Kalbar Buka Suara dan Beberkan Masalah Pleno Hingga DKPP

PONTIANAK - KPU Kalbar akhirnya buka suara terkait polemik Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Ketua KPU Kalbar, Ramdan menyerahkan sepenuhnya untuk penjelasan hal tersebut pada Divisi Hukum KPU Kalbar Mujiyo.

"Bahwa sebenarnya kita kemarin pernah menetapkan ditanggal 12 Agustus pasca putusan MK, kemudian karena ada putusan Bawaslu, kita menjalankan putusan Bawaslu itu pada tanggal 5 September dengan melakukan penetaan kembali, 

kemudian dari KPU RI memerintahkan kita untuk tetap mempergunakan atau tetap mengacu pada hasil pleno sebelumnya, kenapa kami diam-diam karena saat itu kami juga sedang dipanggil ke Jakarta semua dan atas arahan dari KPU RI kami melakukan pleno di KPU RI, penjelasannya karena memang ini hanya membatalkan pleno tanggal 5 kemarin dan tetap mengacu pada pleno sebelumnya yang sudah dilaksanakan secara terbuka," jelas Mujiyo, Selasa (17/8/2019).

Baca: Merasa Diganti Diam-diam, Hendri Makaluasc Akan Seret KPU Kalbar ke Ranah Hukum

Baca: Bawaslu Akan Laporkan KPU Kalbar ke DKPP, Buntut Kasus Duo Hendri Gerindra

Namun, dikatakan dia, pasca melakukan pembatalan pleno sebelumnya di Jakarta, pihaknya telah menyampaikan kepada peserta pemilu dan Bawaslu.

"Setelah kita laksanakan pleno itu, besoknya langsung kita lakukan penyampaian hasil berita acara pleno pembatalan terhadap pleno sebelumnya kepada semua pihak termasuk pemda," tuturnya.

Ramdan pun menerangkan, jika sikap KPU Kalbar bukanlah plin-plan namun karena mengikuti arahan KPU RI.

Baca: VIDEO: Ditetapkan KPU, Hendri Makaluasc : Saya Bersyukur Kepada Tuhan

"Kita disatu sisi UU wajib mentaati atau menindaklanjuti yang diputuskan Bawaslu RI, kemudian ternyata ada arahan pimpinan kita yang juga harus kita patuhi yakni menganggap bahwa putusan MK dijadikan dasar dalam penetapan calon, karena ini pernah dilakukan gugatan ke MK," bebernya.

Terkait 2.414 yang dipertanyakan usai koreksi di Bawaslu Sanggau, Mujiyo mengungkapkan jika hal tersebut telah disampaikan saat sidang di MK dan dituangkan dalam berita acara.

"Memang terhadap penyandingan data yang dilakukan teman-teman Kabupaten Sanggau juga atas rekomendasi Bawaslu Sanggau, hasil penyandingan data tersebut seutuhnya kita sampaikan ke MK, bahwa pada saat penyandingan itu ada terjadi penambahan dan pengurangan kita masukan dalam berita acara, dan berita acaranya kita serahkan utuh ke MK untuk dijadikan bahan pertimbangan, dan kemudian hari MK hanya memerintahkan untuk merubah suara salah satu calon tanpa mengurangi calon yang lain," tuturnya.

Termasuk, kata Mujiyo, data 2.414 yang dipertanyakan saksi peserta pemilu saat penetapan DPRD Provinsi terpilih pasca putusan MK. KPU, lanjutnya, hanya mengikuti sesuai putusan MK.

"Segala sesuatu yang telah diputuskan MK, wajib kita jalankan apapun, jadi kalau ada kebimbangan ataupun mungkin kenapa MK memutuskan seperti itu, kita tidak bisa menjawab, datanya sudah kita serahkan ke MK baik berkurang maupun bertambah," timpalnya.

Lebih lanjut, ia pun tak mempermasalahkan jika Bawaslu kemudian melaporkan pihaknya ke DKPP. KPU, terang Mujiyo tentu akan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang diperlukan.

"Tentu apapun yang dilakukan kita akan menyampaikan semua yang terjadi di Provinsi kepada KPU RI, karena kami secara hirarki istilahnya akan menunggu petunjuk KPU RI jika memang ternyata Bawaslu RI melakukan gugatan atau melaporkan kita ke DKPP, maka kami akan menyampaikan perkembangan tersebut ke KPU RI," tukasnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved