KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Puluhan Miliar dalam Dua Tahap

KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Puluhan Miliar dalam Dua Tahap

TRIBUNJATIM.COM
KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Puluhan Miliar dalam Dua Tahap 

KPK: Menpora Imam Nahrawi Diduga Terima Suap Puluhan Miliar dalam Dua Tahap

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraha Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang. Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Hibah

Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ujar Alex.

Dalam kasus ini, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu merupakan akal-akalan dan tidak didasari pada kondisi sebenarnya.

"Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar, yaitu sebesar Rp 3,4 miliar," kata Alex.

Baca: LiveON RCTI Indonesia Vs China! LIVE Mola TV Indonesia Vs Cina Tayang Langsung AFC U16 Jam 18.30 WIB

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Imam dan Miftahul dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Baca: Elisabet: Ternyata Asik Berobat Pakai JKN-KIS

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. 

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca: UPDATE Klasemen Liga 2 & Hasil Liga 2 - Menang, Posisi Persita Meroket & Salip PSCS, PSMS, Persiraja

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved