BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Hibah

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Hibah

instagram.com/nahrawi_imam
BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Hibah 

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Korupsi Hibah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. 

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Adapun Miftahul merupakan asisten Menpora yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca: UPDATE Klasemen Liga 2 & Hasil Liga 2 - Menang, Posisi Persita Meroket & Salip PSCS, PSMS, Persiraja

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI, Kamis sore.

"Kami dalami bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya bisa di level deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Baca: Hasil Liga 1 - 2 Kartu Merah, Bhayangkara FC Bungkam Barito Putera Salip Persib di Klasemen Liga 1

Febri memaparkan, KPK harus memahami posisi Imam dan bawahannya dalam alur pengajuan proposal dana hibah. Sebab, KPK perlu melihat apakah mekanisme pengelolaan dana hibah di Kemenpora berjalan ideal atau sebaliknya.

"Kami harus pastikan ya di mana posisi Menpora, di mana posisi deputi, di mana posisi beberapa pejabat lain termasuk tim verifikasi dalam sebuah proses pengajuan proposal yang ideal," kata dia.

"Apakah memang semua proposal itu harus disetujui oleh Menpora secara prinsip proses formilnya dilakukan. Atau sudah didelegasikan sepenuhnya. Itu kan konsekuensi hukumnya berbeda. Itu poin yang kami dalami," sambung Febri.

KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar. Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.

Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka. Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.

"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.

Baca: Kepala BNPT Suhardi Alius: Abu Bakar Baasyir Narapidana Terorisme dengan Paham Radikal Kuat

Baca: Dipanggil PTUN soal OSO, KPU Tegaskan Bukan Anak Buah Presiden atau DPR

Baca: Perjalanan Wisata Menuju Air Terjun Terinting

Baca: Tingkatkan Disiplin Prajurit, Pom Kodam XII/Tpr Bergabung dengan Polisi dan Samsat Gelar Razia

Baca: Wali Kota Tjhai Chui Mie dan Kapolres Tinjau Replika Singa Raksasa di Singkawang Barat

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved