DPR Sahkan Revisi UU KPK, Gerindra dan PKS Tolak Klausul Dewan Pengawas
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
DPR Sahkan Revisi UU KPK, Gerindra dan PKS Tolak Klausul Dewan Pengawas
JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan revisi tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/9/2019).
Berdasarkan hitungan manual pada akhir sidang, hanya terdapat 102 anggota dewan yang hadir. Sementara itu wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang mengatakan bahwa terdapat 289 dan 560 anggota dewan.
"Berdasarkan daftar hadir terdapat 289 anggota yang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum," katanya.
Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat.
Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa mengatakan bila revisi UU KPK dinilai tidak kuorum maka masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Ya gugat aja ke Judicial Revieuw bahwa ini ilegal. Gitu aja, Gerindra dukung," pungkasnya.
Baca: Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK, Berikut Pernyataan Tokoh Mahasiswa Kalbar
Baca: Arsul Sani Ungkap Enam Nama Pengusul Revisi UU KPK
DPR mengesahkan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden sebagai tanda persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR pada 11 September 2019.
Pembahasan berlanjut pada 12 September 2019 saat perwakilan pemerintah membahasnya bersama Badan Legislasi DPR. Hingga kemudian, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah punya analisis sendiri mengapa presiden akhirnya berani menyetujui revisi UU KPK. Ia mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.
Menurut Fahri, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK.
"Nah inilah yang menurut saya puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9).
Menurut politisi PKS ini, sikap Jokowi yang merasa diganggu KPK sudah teradi sejak awal masa pemerintahannya pada Oktober 2014.
Fahri menyebut, awalnya Jokowi menaruh kepercayaan pada KPK. Sampai-sampai KPK diberikan kewenangan untuk mengecek rekam jejak calon menteri, sesuatu yang tidak diatur dalam UU.
"Saya sudah kritik pada waktu itu ketika KPK sudah mencoret nama orang. Dia taruh hijau, dia taruh merah, dia taruh kuning. Dia bilang yang hijau boleh dilantik, kuning tidak boleh karena akan tersangka dalam enam bulan, lalu kemudian yang merah jangan dilantik karena akan tersangka dalam sebulan. Luar biasa sehingga ada begitu banyak nama-nama dalam kabinet yang diajukan oleh Pak Jokowi dan parpol kandas di tangan KPK," kata dia.
Menurut Fahri, KPK waktu itu merasa bangga karena akhirnya dia diberi kepercayaan sebagai polisi moral oleh Presiden. Namun selanjutnya, Fahri menilai KPK justru semakin bertindak berlebihan.
Puncaknya adalah ketika Jokowi memilih nama Budi Gunawan untuk dikirimkan ke DPR sebagai calon Kapolri. Budi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tiba-tiba (Budi Gunawan) ditersangkakan tanpa pernah diperiksa oleh KPK," ujar Fahri.
Budi yang tidak terima saat itu melawan KPK lewat praperadilan. Ia menang dan lepas dari status tersangka.
Tapi Fahri menilai KPK saat itu terus menggunakan masyarakat sipil, LSM termasuk juga media untuk menyerang sang calon tunggal Kapolri.
Baca: VIDEO: Tolak RUU Revisi KPK, Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi
"Apa yang terjadi, Budi Gunawan terlempar, dia tidak jadi dilantik. Tetapi begitu Pak Jokowi mencalonkan Budi Gunawan kembali sebagai Kepala BIN, tidak ada yang protes, akhirnya diam-diam saja. Jadi KPK itu membunuh karier orang dengan seenaknya saja, tanpa argumen, dan itu mengganggu kerja pemerintah, termasuk mengganggu kerja Pak Jokowi," ucap Fahri.
Selain Budi Gunawan, Fahri menyebut ada banyak orang yang diganggu oleh KPK secara sepihak, tanpa koordinasi, dan itu menggangu jalannya kerja pemerintah.
Contoh terbaru adalah Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri yang mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK 2019-2023. Sehari sebelum mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Firli disebut melanggar kode etik berat saat menjabat deputi penindakan KPK.
"Jadi Pak Jokowi tentu menurut saya merasa terganggu. Sekarang ya, bagaimana Pak Jokowi sebagai mantan pengusaha, orang yang mengerti bahwa dunia usaha itu perlu kepercayaan, dunia usaha itu perlu keamanan, perlu stabilitas. Orang mau invest, bawa duit perlu keamanan, perlu kenyamanan, perlu berita baik, bahwa sistem kita tidak korup, sistem kita ini amanah, sistem kita transparan dan bersih," ujar Fahri.
"Tapi itu terus menerus dilakukan oleh KPK. KPK terus menerus mengumumkan si ini tersangka, si ini tersangka, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MK, pernah dulu di KY, polisi ini, jaksa ini, gubernur ini, bupati itu, semuanya setiap hari diumumkan sebagai tersangka, OTT, ditangkap, dan seterusnya, tokoh-tokoh semua kena, pengusaha juga begitu. Bagaimana orang mau percaya pada sistem kayak begini?" sambungnya.
Fahri mengatakan, dalam rapat konsultasi dengan Presiden, pimpinan DPR sudah mengingatkan soal gangguan-gangguan yang dibuat oleh KPK ini. Menurut dia, keberadaan KPK tak sesuai dengan prinsip sistem presidensialisme yang diemban Indonesia.
Sebab, dalam sistem presidensialisme, yang dipilih rakyat namanya Presiden. Tidak boleh ada lembaga lain yang lebih kuat, atau seolah-olah lebih kuat, berpretensi mengatur jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Sebab, kontrol harusnya ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
"Nah menurut saya inilah yang menjadi latar mengapa muncul keberanian, dan Pak Jokowi melakukan tindakan itu. Tepat ketiaka dia berakhir 5 tahun dan akan memasuki 5 tahun berikutnya. Kalau dia tidak lakukan, dia akan mandek seperti yang terjadi dalam 5 tahun belakangan ini," ujar Fahri.
Gerindra dan PKS Menolak
Fraksi Partai Gerindra dan PKS menolak sejumlah poin yang tertuang dalam Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati telah disahkan melalui rapat paripurna DPR, Gerindra dan PKS memberikan catatan terkait Revisi UU KPK.
Ketua Fraksi Gerindra DPR, Edhy Prabowo mengatakan partainya tak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk langsung oleh presiden. Dalam poin kedua revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden.
"Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan.
"Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen," lanjut Edhy.
Edhy pun mengatakan Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.
"Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan," tegasnya.
Pendapat yang sama dilontarkan oleh legislator PKS Ledia Hanifa. Ledia mengatakan fraksi PKS menolak poin terkait dewan pengawas KPK. Serta poin keharusan KPK meminta izin Dewas untuk melakukan penyadapan.
Padahal, menurutnya, KPK hanya perlu memberitahu Dewas ketika akan melakukan penyadapan.
"Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas," kata Ledia.
PKS, lanjut Ledia, juga menolak kewenangan mutlak Presiden menunjuk Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK.
"Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi. Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas danmonitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," pungkas Ledia.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai telah disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 dapat membuat penindakan di lembaga antirasuah menjadi lemah.
"Jika apa yang kami terima dari media adalah benar, UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode kepada wartawan, Selasa (17/9).
Bahkan menurut Laode, Revisi UU KPK yang telah disahkan telah melampaui instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," tandas Laode.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/massa-yang-mengatasnamakan-diri-nya_20160222_184134.jpg)