Dr Erdi : Acuan Kerja Pemerintah Harus Berdasarkan UU untuk Mencari Asal Usul Karhutla
Aturan itu ada dan sudah di buat mulai dari UU 41 sampailah peraturan Gubernur itulah aturannya
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Mengenai penyegelan peruaahaan asing agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi di masa yang akan datang .
"Menyikali press rilis penyegelan perusahaan asing itu agar dia tidak menjadi preseden buruk bagi investasi di Indonesia umumnya di Kalbar khususnya. Kita harus merekomendasikan kepada perusahaan kita untuk mengalihkan investasi kedepan tidak harus sektor perkebunan. kita sudah cukup sampai sekarang. Pemerintah harus membuka jalan untuk investasi diluar sektor perkebunan," harapnya
Hal itu dianggap penting dilakukan sehingga lahan saat ini tidak habis hanya untuk perkebunan kelapa sawit dan ia melihat HTI sudah tidak efisien.
Ia mengatakan bisa saja proses kebakaran itu adalah cara perusahaan untuk lari.
"Artinya dia juga perlu sesuatu juga dan sepertinya mencari penyebab . Kebakaran itu harus di antisipasi. Bisa saja penyegelan itu menjadi seuatu yang sebenarnya sudah didesain oleh perusahaan untuk meninggalkan tanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah," ujarnya.
Hal ini harus bisa diantisipasi oleh pemerintah Jadi bagaimana cara mengatasinya mengingat Kalbar ini luas maka bisa menggunakan teknologi untuk melakukan pengawasan secara 24 jam.
"Jadi titik api masih di pantau dan pemantauan tidak mungkin secara manual dan cara mengawasi perusahaan ini yang sudah memiliki kebun konsesi dengan teknologi. Kita bisa lakukan itu dengan bantuan teknologi. Memantau asal usul kebakaran bisa kita selesaikan kemudian bisa melihat tingkat kesulitan dalam pengelolaan api dan penyegelan," pungkas Erdi.