Dr Erdi : Acuan Kerja Pemerintah Harus Berdasarkan UU untuk Mencari Asal Usul Karhutla
Aturan itu ada dan sudah di buat mulai dari UU 41 sampailah peraturan Gubernur itulah aturannya
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Dr Erdi : Acuan Kerja Pemerintah Harus Berdasarkan UU untuk Mencari Asal Usul Karhutla
PONTIANAK - Pengamat kebijakan Publik sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Tanjungpura, Dr Erdi mengomentari terkait Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Barat yang masih saja belum terselesaikan.
Ia mengatakan pemerintah harus bekerja merujuk pada aturan yang sudah dimuat dalam peraturan perundangan.
"Jadi dasar bertindaknya pemerintah pada sebuah aturan. Aturan itu ada dan sudah di buat mulai dari UU 41 sampailah peraturan Gubernur itulah aturannya," ujar Erdi, Senin (16/9/2019).
Ia mengatakan sebelum penyegelan dilakukan asal usul kebakaran mesti jelas.
"Jadi sebelumnya bisa dicocokan masalah nya dengan aturan yang ada .Dimana titik yang dilanggarnya . Semua harus cocok dan connect bahwa pasal yang dilanggarnya dimana dan dalam ketentuan apa ," ujarnya.
Baca: Karhutla, Polisi Segel PT. GMU di Sintang
Baca: Gubernur Sutarmidji Tindak Tegas, Lima Perusahaan Diajukan Pencabutan Izin Karena Karhutla
Dalam kondisi saat ini asal usul api itu menjadi sesuatu yang akhirnya menyulitkan semua orang dan kemungkinan dalam kekeringan tingkat tinggi seperti ini api atau kebakaran itu sesuatu yang bisa terjadi kapan saja.
Ia mengatakan tingkat kesulitan dalam pemadaman api juga perhitungan.
"Jika perusahaan sudah berusaha untuk tidak terbakar, tapi ketika tingkat kemungkinan terbakarnya tinggi seperti ini maka yang harus dilakukan pemerintah sebwlum penyegelan adalah mencari asal usul api dari mana," ujarnya.
Dalam hal seperti untuk melakukan pemantauan bisa menggunakan satelit sehingga tingkat kerawanan bisa di pantau .
"Jadi harus memanfaatkan satelit sinkronisasi data dari satelit untuk menemukan asal usul dari titik api itu menjadi penting sebelum kita melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan dan yang perlu kita perhatikan juga adalah tingkat kesulitan dalam upaya pemadaman ,Ketersediaan air , tingkat kesiagaan perusahaan itu untuk menghindari terjadi kebakaran. Ketika itu dilakukan oleh perusahaan dan sekarang kondisinya tingkat tinggi terbakar ini meski dilihat. Sehingga hukuman yang diberikan pemerintah betul- betul memperhatikan aspek regulasi," jelasnya.
Lalu prosedur penyegelan perusahaan itu mesti sesuai dengan UU artinya ada teguran pertama, kedua, ketiga harus dijalankan.
Baca: Berbagi Masker, Sahabat DJ Kalbar Prihatin Polusi Asap yang Semakin Tebal
Sehingga pemerintah tidak asal. Jangan sampai dibuat oleh perusahaan untuk menyerang pemrintah.
Hal seperti itu harus dipahami. Saat ini memang tingkat kegalauan pemerintah terhadap api sangat tinggi.
"Jangan pula tingkat kegalauan yang tinggi menyebabkan tindakan tidak prosedural. Jadi harus buang tingkat kegaualan itu sehingga bekerja dan melakukan penyengelan sesuai UU," ujarnya.