Bupati Sekadau Rupinus Resmikan Vihara Dharma Suci Sungai Ayak
Rupinus mengatakan, di sepanjang Jalan Sungai Ayak, banyak tempat ibadah, ia menganggap hal itu merupakan sesuatu yang luar biasa.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Ishak
Bupati Sekadau Rupinus Resmikan Vihara Dharma Suci Sungai Ayak
SEKADAU - Bupati Sekadau, Rupinus mengapresiasi pembangunan Vihara Dharma Suci, Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau. Dengan berdirinya Vihara ibi Bupati mengatakan, Umat Budha khususnya di Sungai Ayak, kini telah memiliki rumah ibadah.
"Umat Budha di Sekadau berjumlah 1.500 lebih, hadirnya agama Budha mengajarkan cinta kasih, persaudaraan. Mari kita kembangkan nilai-nilai persamaannya. Saling menghargai, saling menghormati," ujar Bupati Sekadau, Rupinus.
Rupinus mengatakan, di sepanjang Jalan Sungai Ayak, banyak tempat ibadah, ia menganggap hal itu merupakan sesuatu yang luar biasa.
Rupinus menyampaikan terima kasih kepada para donatur yang telah memberikan bantuan.
Baca: PT AAN Bertindak Sesuai Pergub, Bupati Sekadau Berikan Apresiasi
Baca: Bupati Sekadau Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah, Diperpanjang Jika Kondisi Udara Tak Membaik
"Semua kita bantu, karena, kita ingin umat di Sekadau hidup berdampingan dan berkontribusi untuk pembangunan di Kabupaten Sekadau. Contohnya, menjaga persatuan dan kesataun dan dilengkapi kegiatan sosial dan budaya," tuturnya.
Menurut Rupinus, kegiatan sosial dan budaya dapat mempersatukan umat beragama, menyebarkan ajaran yang baik melalui budaya. Rupinus mengatakan, perbedaan itu indah tetapi tetap bersatu.
Baca: PDI Perjuangan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Baca: Bupati Sekadau Rupinus Hadiri Rapat Kerja Nasional Apkasi di Nusa Dua Bali
"Jangan kita mempersalahkan perbedaan, tapi kita kembangkan persamaan dan nilai-nilai universal yang ada di dalam ajaran agama. Hubungan dengan sesama dengan masyarakat yang berbeda, dengan pemerintah, dengan sesama makhluk ciptaan Tuhan, itu semua diatur dalam ajaran agama," pungkasnya.
Update berita pilihantribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak