Bupati Sekadau Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah, Diperpanjang Jika Kondisi Udara Tak Membaik

Bupati mengatakan juga jika memang kondisi cuaca semakin buruk, maka libur akan di perpanjang.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Bupati Sekadau Rupinus Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah, Bisa Diperpanjang Jika Kondisi Udara Tak Membaik 

Bupati Sekadau Rupinus Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah, Bisa Diperpanjang Jika Kondisi Udara Tak Membaik

SEKADAU - Menanggapi kondisi udara yang semakin kurang baik di Kabupaten Sekadau, bupati Sekadau, Rupinus mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala TK, SD, SMP Sederajat se Kabupaten Sekadau.

Pada surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal oleh Bupati.

"Mulai jumat hingga sabtu 13-14 september untuk Siswa dan siswi dapat melaksanakan belajar di rumah," ujarnya.

Bupati mengatakan juga jika memang kondisi cuaca semakin buruk, maka libur akan diperpanjang. 

Baca: Kesbangpol Sekadau Gelar Kegiatan Peningkatan Toleransi dan Kerukunan dalam Beragama

Baca: Ikuti Rakernas, Ketua Dekranasda Sekadau Harap Terjalin Kerjasama Pengarajin Dengan Pihak Ketiga

Baca: DPRD Sekadau Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD

"Diminta kepala sekolah dan guru mengikuti perkembangan cuaca, jika sudah memungkinkan maka proses belajar mengajar bisa segera di laksanakan," tuturnya.

Namun saat ini ia meminta agar tenaga pendidik dan siswa menggunakan masker saat melaksanakan aktifitas di luar ruangan.

"Kami harapkan anak-anak dapat mengurangi aktifitas di luar rumah karena dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan," pungkasnya. 

Udate berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved