Aksi Perlindungan Konsumen Digelar di Sanggau, Masyarakat Diminta Teliti Saat Beli Produk
Jika sudah tahu hak dan kewajibanya, masyarakat tidak dirugikan dan produsen akan meningkatkan mutu pelayananya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Ishak
Gelar Aksi Perlindungan Konsumen, Harap Masyarakat Lebih Teliti Saat Beli Produk
SANGGAU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat berkerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau menggelar kegiatan aksi perlindungan konsumen, edukasi konsumen di Pasar Puja Sera Sanggau, Minggu (15/9/2019).
Hadir dalam Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar, Budi L Sanjaya, Ketua DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, Provinsi Kalbar, Effendi.
Selain itu, hadir juga Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UM Sanggau, W Dwiyanto, Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto dan sejumlah masyarakat di Kota Sanggau.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalbar, Budi L Sanjaya menyampaikan, Kegiatan serupa digelar di tiga Kabupaten/Kota di Kalbar, diantaranya Kota Pontianak, Singkawang dan Kabupaten Sanggau.
Baca: Dishangpang Hortikan Akui Konsumsi Ikan di Sanggau Cenderung Naik
Baca: VIDEO: Kabut Asap Landa Kota Sanggau, Seperti Ini Suasananya
"Pontianak dan Singkawang kan termasuk kota Perdagangan, dan di Kabupaten Sanggau berbatasan dengan negara tetangga (Malaysia). Kegiatan ini juga kolaborasi dari Kementrian Perdagangan, Disperindag Kalbar, Disperindagkop dan UM Sanggau, LPKSM dan Loka POM, "katanya.
Digelarnya kegiatan ini supaya masyarakat tau akan kewajibanya sebagai konsumen. Jika sudah tahu hak dan kewajibanya, masyarakat tidak dirugikan dan produsen akan meningkatkan mutu pelayananya.
"Akibatnya didaerah ini akan berdaya saing tinggi kan. Dan inikan salah satu upaya kita meningkatkan SDM masyarakat. Kalau masyarakat kritis sebagai konsumen, insyaallah daerahnya akan berdaya saing karena produsenya akan meningkatkan pelayananya, "tegasnya.
Baca: Berikut 5 Komisioner Bawaslu Sanggau Periode 2019-2024
Baca: Jelang Pelantikan Anggota DPRD Sanggau Periode 2019-2024, Ini Persiapan Pemkab
Untuk itulah ia berpesan kepada masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk, beli sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan. Dan yang terpenting belilah produk lokal, kalau tidak beli produk provinsi dan kalau tidak ada lagi belilah produk nasional.
"Produk import pilihan terakhir. Dengan kata lain aku cinta produk Indonesia, "ujarnya.
Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UM Sanggau, W Dwiyanto menambahkan, kegiatan aksi perlindungan konsumen dalam rangka eduksi. Bearti mencerdaskan para konsumen supaya lebih cerdas.
"Artinya dia membeli barang itu lebih teliti, lebih paham. Terus kalau barang elektronik itu ada panduan khusus dengan bahasa Indonesia, kalau tak ada bearti dia belum ada izin edar. Kalau untuk produk-produk yang lain kita lihat adanya SNI nya, ada label halalnya dan dari BPOM biasa ada izin edar. Kodenya ML untuk produk luar negeri dan MD produk dalam negeri, "ujarnya
Jadi, lanjutnya masyarakat akan lebih tahu. Jika tidak ada tertera izin edarnya, bearti produk itu kita anggal ilegal karena tak ada izin edarnya.
Baca: Gelar Sidang PPL, BPN Siap Sertifikasi 11.300 Bidang Tanah di Sanggau
Baca: VIDEO: Suasana Coffee Morning Polres Sanggau di Tribun Promoter
"Selain itu, konsumen juga harus lebih cerdas alam artian belilah sesuai dengan kebutuhan. Jangan sesuai dengan keinginan. Dan cintailah produk-produk Indonesia,"ujarnya.
Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto mengimbau kepada masyarakat sebelum membeli produk harus cek klik terlebih dahulu. Cek kemasan, label, izin edar dan kadaluarasa.
"Itu yang paling simpel dicek, karena semua bisa melakukan. Jadi kalau kemasan itukan, saya sampaikan kondisinya secara fisik apakah kaleng itu sudah penyok, berkarat. Kemudian kemasan kayak kardus apakah ada lobang atau sebagainya. Jadi harus teliti dulu kemasanya, pokoknya kemasan itu harus bagus dulu, dipastikan produk didalamnya masih aman, "katanya.
Kemudiat terkait label, nama produk, izin edarnya apakah ada atau tidak, tanggal kadaluarsanya ada atau tidak. Jadi semua masyarakat yang sudah bisa baca pasti bisa melakukanya.
Kemudian, produk kosmetik juga memiliki nomor izin edar. Namanya nomor notifikasi dan itu tergantung dari negaranya. "Kalau Amerika itu NA, kalau Eropa itu NB. Itu harus dilihat juga, bisa dicek di aplikasi Cek BPOM. Apakah asli atau tidak, terdaftar atau tidak,"ujarnya.
Ketua DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, Provinsi Kalbar, Effendi juga berpesan kepada konsumen dalam rangka menggunakan barang dan jasa, jadilah konsumen yang cerdas dan teliti sebelum membeli.
"Beli prodak dalam negeri dan dipikir dulu sebelum menandatangani kontrak tentang jasa. Karena UU perlindungan konsumen yang dilahrikan pemerintah adalah untuk membela hak-hak konsumen yang dirugikan, "ujarnya.
Kepada para pengusaha agar jujur dalam menjual produk-produknya dan pastikan yang dijual itu menjamin hak-hak konsumen tentang keamaman, kenyamanan, dan kesehatan.
Baca: Empat OPD di Pemkab Sanggau Jalin Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejari
Baca: Sat Lantas Polres Sanggau Tilang 1115 Pengendara Selama Operasi Patuh 2019
"Jangan sampai nanti konsumen dirugikan karena berdampak kepada akibat hukum dan UU yang sudah diregulasikan pemerintah. Sehingga antara konsumen dan pengusaha adanya suatu ikatan harmonisasi, hubungan sosialisasi dalam menumbuhkembangkan sistem ekonomi, "katanya.
Terlebih Kabupaten Sanggau merupakan pintu gerbang masuknya produk-produk dari luar. Jika masyarakat tidak cerdas, tidak paham, tidak mengerti tentang bagaimana memproyeksi antara pengawasan barang dan jasa bisa mengakibatkan masyarakat merugi.
"Apalagi yang berhubungan dengan pajak. UU itu mengapdopsi tentang barang dan jasa, barang yang berada di pasaran ataupun jasa yang diberikan kepada masyarakat konsumen. Terutama tentang pelayanan publik, PDAM, Listrik, Pertamina maupun lembaga pembiayaan," pungkasnya.
Update berita pilihan tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak