Breaking News

Gelar Sidang PPL, BPN Siap Sertifikasi 11.300 Bidang Tanah di Sanggau

Kemudian di kecamatan Mukok meliputi Desa Layak Omang, Desa Engkode, dan Desa Kedukul

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HENDRI CHORNELIUS
Suasana sidang Panita Pertimbangan Landreform (PPL) di ruang kerja Bupati Sanggau, Jumat (13/9/2019). 

Gelar Sidang PPL, BPN Siap Sertifikasi 11.300 Bidang Tanah di Sanggau

SANGGAU -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau kembali menggelar sidang Panita Pertimbangan Landreform (PPL) di ruang kerja Bupati Sanggau, Jumat (13/9/2019).

Kepala BPN Kabupaten Sanggau, Yulianna menyampaikan, Sidang PPL adalah untuk melinkkan antara subjek dengan objek untuk diberikan hak sebagai sertifikasi redistribusi. Dan yang disidangkan hari ini sebanyak 11.300 bidang.

"Yang terletak di Kecamatan Tayan Hulu meliputi Desa Pandan Sembuat, Desa Berakak, Desa Riyai, Desa Engkasan, Desa Mandong dan Desa Kedakas. Kemudian di Kecamatan Toba meliputi Desa Teraju, Desa Balai Belungai, dan Desa Lumut," kata Yulianna.

Selain itu di Kecamatan Meliau meliputi Desa Enggadai, Desa Balai Tinggi, dan Desa Meranggau. Kemudian di Kecamatan Kembayan meliputi Desa Sebuduh dan di Kecamatan Jangkang meliputi Desa Sape, Desa Selampung, Desa Terati, Desa Balai Sebut dan Desa Jangkang Benua.

"Kemudian di kecamatan Mukok meliputi Desa Layak Omang, Desa Engkode, dan Desa Kedukul," jelas Yulianna.

Baca: Anggota DPRD Provinsi Dari Perindo dan PKPI yang Akan Dilantik 30 September

Baca: Ini Nama 7 Anggota DPRD Provinsi dari Demokrat yang Akan Dilantik 30 September Ini

Dengan target bidang, di Desa Pandan Sembuat sebanyak 994 bidang, Desa Berakak sebanyak 223 bidang, Desa Riyai sebanyak 667 bidang, Desa Engkasan sebanyak 485 bidang, Desa Mandong sebanyak 324 bidang, dan desa 506 bidang.

Kemudian Desa Teraju sebanyak 707 bidang, Desa Balai Belungai sebanyak 431 bidang dan Desa Lumut sebanyak 800 bidang. Kemudian Desa Enggadai sebanyak 282 bidang, Desa Balai Tinggi sebanyak 597 bidang, dan Desa Meranggau sebanyak 279 bidang.

Selain itu, Desa Sebuduh sebanyak 1.135, Desa Sape sebanyak 1.186 bidang, Desa Selampung sebanyak 642 bidang, Desa Terati sebanyak 185 bidang, Desa Balai Sebut sebanyak 635, Desa Layak Omang sebanyak 264 bidang, Desa Engkode sebanyak 186, Desa Kedukul sebanyak 637 bidang dan Desa Jangkang Benua sebanyak 135 bidang.

Setelah sidang dilanjutkan dengan penetapan subjek dan objek. Kemudian SK dari Kakanwil baru sertifikat. Kita menargetkan 14 ribu sertifikat, sidang pertama yang sudah digelar beberapa waktu yang lalu sebanyak 2.700.

"Ini sidang kedua sebanyak sebanyak 11.300 sertifikat. Dan ini yang terakhir dari target tahun ini sebanyak 14 ribu, "jelas Yulianna.

Sementara itu, Kasi Landreform dan Konsolidasi Tanah Kanwil BPN Kalbar, Sudarman mengapresiasi dengan disetujuinya 11.300 bidang melalui sidang PPL. Dan otomatis mempercepat proses untuk kegiatan tahun 2019 ini, Karena setelah sidang PPL nanti ada usulan penetapan objek.

"Itu harus Kanwil yang menerbitkan SK nya. Setelah ada usulan penetapan objek baru ada usulan penetapan subjek, bupati yang menerbitkan. Setelah objek dan subjek sudah ada baru Kantor Pertanahan menerbitkan SK hak, baru kita terbitkan sertifikatnya, baru kita bagikan, "jelasnya.

Baca: Daftar 4 Anggota DPRD Kayong Utara Periode 2019-2024 Dari Partai Demokrat

Dikatakanya, dalam proses pembagian juga harus ada berita acara bahwa sertifikat tersebut sudah dibagikan dan sampai ke yang bersangkutan. "Harus dibagikan tahun ini. Mudah-mudahan akhir Oktober sudah clear semua, "ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menambahkan, Sidang PPL ini merupakan keputusan bahwa kita menyetujui apa yang sudah dilakukan untuk meredistribusi tanah yang Sanggau memiliki target 14 ribu bidang.
"Dan kita sudah meredistribusi sesuai dengan target itu, dan kita mencapai target, "katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved