Hadiri Sosualisasi UU Nomor 13 Tahun 2018, M Ady: Penerbit Harus Tahu
Hadir pada acara sosialiasi Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah simpan karya cetak dan karya rekam
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Hadiri Sosualisasi UU Nomor 13 Tahun 2018, M Ady: Penerbit Harus Tahu
Citizen Reporter
Kabid Infokom Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) DPW Kalbar
David Nurfianto
PONTIANAK - Hadir pada acara sosialiasi Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah simpan karya cetak dan karya rekam, yang dilaksanakan di Grand Mahkota Hotel, Pontianak pada Kamis (12/9/2019).
Penulis muda Kalbar Muhammad Ady AMs menyebutkan bahwa penerbit harus mengetahui tentang UU tersebut.
"Ibu Tatat Kurniawati Perwakilan Perpusnas RI juga menuturkan bahwa Penerbit dan Instansi atau dinas. Telah menerbitkan atau mempublikasikan karyanya untuk kirim ke Perpustakaan Nasional RI karna sudah ada Undang-undang nya," ujar Ady sapaan akrabnya.
Penulis yang juga pengurus Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) PGK Kalbar ini mengutarakan bahwa sosialisasi ini sangat berguna.
“Sosialisasi ini sangat berguna untuk menyadarkan para penerbit dan Instansi Pemerintahan, terkait kebijakan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia serta meningkatkan pemahaman dan peran Perpusnas RI dengan adanya Undang-undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, semoga kita bisa menerapkan itu di Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Ady.
Baca: Harrison: Ajak Wisudawan Poltekes Kemenkes Pontianak Bersama Tuntaskan Masalah Kesehatan di Kalbar
Baca: Mahasiswa Fakultas Hukum Usulkan Penolakan Revisi UU KPK
Baca: Arsul Sani Ungkap Enam Nama Pengusul Revisi UU KPK
Apalagi, Lanjut Ady dengan adanya Aplikasi E-deposit yang baru saja Perpusnas RI launching memberi keamanan koleksi serah simpan karya elektronik pada saat proses penyerahan, pengelolaan penyimpanan dan akses terhadap karya elektronik yang disimpan dan menjadi bagian komitmen Perpusnas RI.
“Saya percaya bahwa proses ini akan menjadi awal dari upaya strategis untuk bersama sama membangun kedisiplinan untuk menyerahkan semua karya-karya anak bangsa sebagai Arsip atau koleksi di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,” tegas Ady AMs.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penulis-muda-kalbar-muhammad-ady-ams-cferg4.jpg)