DPMTKPTSP Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Ketenagakerjaan di SMK SMTI Pontianak
kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perudangan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu penyebabnya.
DPMTKPTSP Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Ketenagakerjaan di SMK SMTI Pontianak
PONTIANAK - Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak, Bapak Junaidi, SIP, M.Si dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMTKPTSP Kota Pontianak, Bapak Affan, melakukan sosialisasi Penyebarluasan Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan pada siswa-siswi kelas XI SMK SMTI Pontianak.
Sosialisasi ini dalam rangka menertibkan administrasi ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Pontianak
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa tingkat pengangguran di kota Pontianak cukup tinggi yaitu hampir mencapai angka 30.000 jiwa atau 10% dari total penduduk di Provinsi Kalimantan Barat dikarenakan kurangnya kompetensi dan keinginan untuk bekerja para calon tenaga kerja.
Selain itu, kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perudangan ketenagakerjaan juga menjadi salah satu penyebabnya.
Baca: Effendi: P3A Kelembagaan yang Ditumbuhkan Petani
Baca: Effendi: P3A Kelembagaan yang Ditumbuhkan Petani
Peraturan perundangan ketenagakerjaan mengatur tentang seluruh hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Hubungan kerja ini berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai penjelasan tentang unsur pekerja, upah dan status hubungan pekerjaan. Terdapat dua jenis status hubungan pekerjaan yang berlaku menurut aturan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.
Dalam status hubungan pekerjaan ini, diatur juga tentang perjanjian kerja yang di dalamnya tercantum nama dan alamat pekerja/buruh, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan dan besarya upah. Perjanjian kerja terbagi menjadi dua yaitu lisan dan tertulis.
Sementara hubungan kerja yang mempersyaratkan Perjanjian Kerja secara tertulis adalah:
1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu
2. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah
3. Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Negara
4. Perjanjian Kerja Magang
5. Perjanjian Kerja Laut
Apabila dalam penerapan peraturan perundangan ketenagakerjaan ini terdapat ketidaksesuaian, Dinas Ketenagakerjaan membuka ruang Layanan Pengaduan pada Bidang Tenaga Kerja Seksi Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak