Balai Tanagupa Bantah Kebakaran Lahan di Setegar Masuk Kawasan Taman Nasional
Ari mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan. Dia menegaskan kebakaran itu terjadi di luar kawasan mereka.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Maudy Asri Gita Utami
Balai Tanagupa Bantah Kebakaran Lahan di Setegar Masuk Kawasan Taman Nasional
KAYONG UTARA - Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung (Tanagupa), M Ari Wibawanto membantah kebakaran hutan yang terjadi di Dusun Setegar, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana masuk dalam kawasan taman nasional.
Ari mengaku pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan. Dia menegaskan kebakaran itu terjadi di luar kawasan mereka.
"Kurang lebih ada 80 meter dari pinggir kawasan," kata Ari di Sukadana, Kamis (12/9/2019).
Ari pun mengatakan, mereka sebetulnya tidak mempunyai kewajiban untuk memadamkan api di area tersebut.
Baca: VIDEO: Karhutla di Hutan Lindung, Dekat Pemukiman Penduduk di Kayong Utara
Baca: Muhammad Oma Sebut Ada 62 Titik Panas di Kayong Utara
Sebab, area kerja penanggulangan kebakaran yang mereka prioritaskan adalah kawasan taman nasional.
Ari menyebut pihaknya ikut berupaya memadamkan api untuk mencegah kebakaran merembet ke dalam kawasan.
"Pencegahan supaya tidak masuk (ke kawasan taman nasional), akhirnya kita melakukan kegiatan pemadaman, intinya seperti itu," ujar Ari.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda kawasan hutan lindung di Dusun Setegar, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Rabu (11/9/2019) siang.
Kebakaran terjadi tidak jauh dari permukiman penduduk dan jalan raya.
Pantauan Tribun, kebakaran terjadi di area hutan yang cukup terjal dan terdapat banyak dedaunan kering.
Kepala Desa Sutera, Ripa'i membenarkan kebakaran terjadi di kawasan hutan lindung.
"Kalau ini wilayah Desa Sutera, tapi sananya kan termasuk hutan lindung," ujar Ripa'i sembari menunjuk ke lokasi terjadinya kebakaran. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak