Tambul Husin Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah, Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kalbar

Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi

Editor: Jamadin
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IST
Abang Tambul Husin | BREAKING NEWS - Bupati Kapuas Hulu 2 Periode Abang Tambul Husin Tersangka Kasus Korupsi. 

Tambul Husin Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah,  Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kalbar

PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus yang membelitnya adalah pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar.

Pada Selasa (10/9) siang, Tambul Husin, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jl Ahmad Yani memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan menuturkan, kedatangan Abang Tambul Husin memenuhi panggilan penyidik. Tambul Husin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Hari ini dia (Tambul Husin, RED) diperiksa sebagai saksi. Memang benar dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus kemarin," kata Pantja ditemui di Kantor Kejati Kalbar.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, “Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dengan kasus yang sama. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka, dijadwalkan beberapa hari ke depan.

Baca: Mobil Dinas Pemkot Singkawang Rusak Padah Menghantam Pohon Palem, Ini Kata Saksi Mata

Baca: Ardani Fauzi Anggota DPRD Termuda di Ketapang, Berasal Dari Partai Muda Pula

Pantja menuturkan, penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.

"Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

Pantja menuturkan, pada Selasa ada 17 saksi yang diperiksa untuk kasus Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006. Saksi berasal dari masyarakat setempat.

Total anggaran untuk pengadaan tanah pembangunan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ini mencapai Rp 21 miliar.

"Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kalbar di Kapuas Hulu, karena mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk menghadirkan para saksi ke Pontianak. Tim kita yang ke sana. Semua saksi akan kita sumpah," pungkas Pantja Edy Setiawan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kalbar M Nurtias menuturkan penanganan perkara Tipikor yang pengadaan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu ini merupakan tindak lanjut atas putusan dari Mahkamah Agung RI. "Kita juga layangkan surat SPDP dalam penanganan perkara ini ke KPK," ujar Kasidik Pidsus Kejati Kalbar ini pada Tribun Pontianak.

Dikatakannya, Kejati melanjutkan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari MA, atas persidangan tersangka sebelumnya. Mantan Bupati Kapuas Hulu ini merupakan tersangka ke-5.

“Dia sebagai ketua panitia pengadaan, tersangka sebelumnya yakni Daniel alias Ateng, Arifin Kepala BPN, Kadis PU Wan Mansor dan mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin. Hari ini Abang Tambul Husin ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Mustaan, yang sempat diisukan telah meninggal dunia, tapi tim kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata dia masih hidup," kata Mantan Kasipidum Kejari Pontianak ini.

Sebelumnya, pada Agustus 2019, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan adanya tipikor pengadaan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan total anggaran 21 Miliar.

Dari pantauan Tribun pada Selasa siang, Abang Tambul Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar mengenakan kemeja putih dan ditemani seorang pria sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat datang, Tambul Husin melapor ke meja piket. Ia tampak mengisi data. Beberapa menit kemudian di dampingi seorang pegawai Kejati Kalbar masuki lift menuju Ruangan Pidana Khusus di lantai III. Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Tambul Husein menolak untuk diwawancara. "Nanti, baru saja, nanti kita ngomong salah pula," kata Tambul Husin.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Tipikor dengan tersangka Abang Tambul Husin. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa siang.

Satu persatu saksi diperiksa penyidik Kejati Kalbar. Hingga pukul 13.47, proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung,

Satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Antonius Husin. Antonius diperiksa penyidik Kejati Kalbar sebagai saksi untuk tersangka Abang Tambul Husien.

"Saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Pak Tambul Husin, karena saya juga salah satu anggota tim sembilan yang sudah menjalani proses hukum atas kasus tersebut, " ujarnya kepada wartawan, di Kejari Kapuas Hulu, Selasa (10/9).

Antonius menjelaskan, saat itu pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sedang menjabat sebagai Kepala Desa Pala Pulau yang dimasukkan sebagai anggota tim sembilan.

"Saya sudah menjalani hukuman pidana selama empat tahun enam bulan. Awalnya divonis setahun enam bulan, tetapi kalah banding sehingga diputuskan empat tahun enam bulan, dan saya sekarang sudah bebas," ungkapnya.

Kronologi Kasus
Berdasarkan data Tribun, Tipikor pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, tahun 2006, dengan kerugian sekitar Rp 1,6 miliar ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Puttusibau pada 2018.

Kasus ini bermula saat terbit Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 24 Tahun 2006 Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kapuas Hulu tertanggal 15 Februari 2006. Saat itu Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin bertindak sebagai Ketua Panitia.

Surat Keputusan bupati juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu M Arifin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota yaitu Yuni Yoga Kinarso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Wan Mansyor Andi Mulia, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Musta`an F Harlan, Camat Putussibau Utara sebagai anggota yaitu M Mauluddin, Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara sebagai anggota yaitu Antonius Husin.

Ada pula Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu RA Sungkalang serta Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Sekretaris II bukan anggota yaitu Ignatius Martin.

Dalam pelaksanaannya tim sembilan ini tak melakukan tugasnya dengan benar dan dituduhkan jaksa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penetapan lokasi tanpa menggunakan surat keputusan, hanya secara lisan, tak melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda di atas tanah. Tim ini juga tak melakukan penelitian mengenai status hukum tanah, pembayaran ganti rugi atas tanah dilakukan kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah.

Akibat pembayaran ganti rugi kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah, muncul klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dengan dasar Sertifikat Hak Milik.

Tim ini tak menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan/atau harga riil dan bBesarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan lisan.

Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu juga sudah melakukan penuntutan terhadap sejumlah nama yang termasuk dalam tim sembilan.

Selain Antonius yang kini diperiksa di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, ada empat terdakwa lain yang telah divonis untuk kasus ini yakni mantan Kadis PU Kapuas Hulu Wan Mansor, mantan Camat Putussibau yang juga menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu M Mauluddin, mantan Kepala Kantor Pertanahan/ BPN Kabupaten Kapuas Hulu M Arifin dan Direktur PT Arung Benoa Nusantara Daniel Ateng.

Terdakwa Wan Mansor dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp 25.942.791, dan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa M Mauluddin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bukan, dan uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan.

Terdakwa M Arifin dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 25.942.791 subsider 9 bulan. Sementara terdakwa Daniel Ateng dituntut pidana penjara 4,6 tahun.

Pada Senin, 21 Mei 2018, Pengadilan Tipikor Pontianak memvonis bersalah keempat terdakwa. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terus membayar denda Rp 50 juta, dengan subsider 1 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang dituntut JPU tidak dikabulkan majelis hakim.

Pada Selasa, 22 Mei 2018, JPU Kejari Kapuas Hulu menyatakan banding terhadap perkara Muhammad Arifin, M Mauluddin dan Wan Mansor. Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan ketiga terdakwa sesuai putusan hakim PN Pontianak.

Belum puas atas putusan pengadilan, JPU melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi JPU dan memperberat hukuman pidana ketiga terdakwa dan mengabulkan permohonan JPU terkait uang pengganti.

Terdakwa M Mauluddin, sesuai putusan Nomor 2870K/PID.SUS/2018 yang diputus pada 9 Januari 2019 dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Pada tingkat kasasi Mauluddin divonis 4 tahun penjara dan denda perkara sekitar Rp 27 juta dikurangi honor yang telah disediakan pada tahap penyidikan. Mauluddin telah membayar uang perkara dan uang pengganti kerugian negara.

Mahkamah Agung berdasarkan putusan kasasi Nomor 2860K/PIDSUS/2018, pada 7 Januari 2019 juga mengabulkan permohonan JPU Kejari Kapuas Hulu untuk terdakwa Muhammad Arifin. M Arifin diganjar pidana penjara selama empat tahun dan untuk terdakwa Wan Mansor diganjar pidana penjara selama lima tahun.

Sementara untuk terdakwa Daniel Ateng, Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara terhadapnya. Sesuai amar putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 115 PAK/PID.SUS/2018 yang diterima Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada 30 Januari 2019, Ateng yang pada vonis tingkat kasasi dihukum enam tahun penjara kemudian dikurangi menjadi empat tahun penjara pada tingkat PK dengan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Kerugian negara sudah dikembalikan Daniel Ateng.

Tribun sempat melihat lahan dan bangunan yang menjadi objek perkara Tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas untuk jajaran Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara.

Selasa siang. Kondisi bangunan kantor terbengkalai. Halaman kantor dipenuhi rumput setinggi pimnggang orang dewasa. Bagian dalam bangunan juga tak terpelihara. Sejumlah dinding dicoret orang tak bertanggungjawab.

Udate berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved