Tambul Husin Tersangka Tipikor Kasus Pengadaan Tanah, Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kalbar
Yang jelas penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi
Sebelumnya, pada Agustus 2019, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu, Abang Tambul Husin sebagai tersangka terkait dugaan adanya tipikor pengadaan rumah dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 dengan total anggaran 21 Miliar.
Dari pantauan Tribun pada Selasa siang, Abang Tambul Husin tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar mengenakan kemeja putih dan ditemani seorang pria sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat datang, Tambul Husin melapor ke meja piket. Ia tampak mengisi data. Beberapa menit kemudian di dampingi seorang pegawai Kejati Kalbar masuki lift menuju Ruangan Pidana Khusus di lantai III. Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Tambul Husein menolak untuk diwawancara. "Nanti, baru saja, nanti kita ngomong salah pula," kata Tambul Husin.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Tipikor dengan tersangka Abang Tambul Husin. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa siang.
Satu persatu saksi diperiksa penyidik Kejati Kalbar. Hingga pukul 13.47, proses pemeriksaan para saksi masih berlangsung,
Satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Antonius Husin. Antonius diperiksa penyidik Kejati Kalbar sebagai saksi untuk tersangka Abang Tambul Husien.
"Saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Pak Tambul Husin, karena saya juga salah satu anggota tim sembilan yang sudah menjalani proses hukum atas kasus tersebut, " ujarnya kepada wartawan, di Kejari Kapuas Hulu, Selasa (10/9).
Antonius menjelaskan, saat itu pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Daerah Kapuas Hulu sedang menjabat sebagai Kepala Desa Pala Pulau yang dimasukkan sebagai anggota tim sembilan.
"Saya sudah menjalani hukuman pidana selama empat tahun enam bulan. Awalnya divonis setahun enam bulan, tetapi kalah banding sehingga diputuskan empat tahun enam bulan, dan saya sekarang sudah bebas," ungkapnya.
Kronologi Kasus
Berdasarkan data Tribun, Tipikor pengadaan tanah pembanggunan perumahan dinas Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau, tahun 2006, dengan kerugian sekitar Rp 1,6 miliar ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Puttusibau pada 2018.
Kasus ini bermula saat terbit Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu nomor 24 Tahun 2006 Tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kapuas Hulu tertanggal 15 Februari 2006. Saat itu Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin bertindak sebagai Ketua Panitia.
Surat Keputusan bupati juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Wakil Ketua yaitu M Arifin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Sintang sebagai anggota yaitu Yuni Yoga Kinarso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Wan Mansyor Andi Mulia, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kapuas Hulu sebagai anggota yaitu Musta`an F Harlan, Camat Putussibau Utara sebagai anggota yaitu M Mauluddin, Kepala Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara sebagai anggota yaitu Antonius Husin.
Ada pula Asisten I Sekretariat Daerah Kapuas Hulu sebagai Sekretaris I bukan anggota yaitu RA Sungkalang serta Kepala Seksi Hak-hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Sekretaris II bukan anggota yaitu Ignatius Martin.
Dalam pelaksanaannya tim sembilan ini tak melakukan tugasnya dengan benar dan dituduhkan jaksa melakukan perbuatan melawan hukum berupa penetapan lokasi tanpa menggunakan surat keputusan, hanya secara lisan, tak melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda di atas tanah. Tim ini juga tak melakukan penelitian mengenai status hukum tanah, pembayaran ganti rugi atas tanah dilakukan kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah.
Akibat pembayaran ganti rugi kepada 13 orang yang tidak berhak atas tanah, muncul klaim kepemilikan atas tanah dari orang lain yaitu Agustinus Sawing Narang, Sawing Narang, Theresia Tena, Yuliana dengan dasar Sertifikat Hak Milik.