17 Perusahaan di Kalbar Disegel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK

Sejauh ini sudah ada 103 perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Kemudian ada 17 perusahaan yang disegel.

NET
Ilustrasi 

17 Perusahaan di Kalbar Disegel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK

TRIBUN- Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan sejauh ini sudah ada 103
perusahaan perkebunan maupun kehutanan yang diberikan peringatan. Kemudian ada 17 perusahaan yang disegel.

Adapun 17 Perusahaan yang telah Ditandatangi oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ( Gakum) KLHK :

1. PT GKM Kabupaten Sanggau
2. PT SUM Kabupaten Kuburaya
3. PT MAS Kabupaten Sanggau
4. PT PLD Kabuapten Kuburaya
5. PT UKIJ /HTI Kabupaten Sanggau

Baca: Atensi Tangani Karhutla, Midji Peringatkan 103 Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan di Kalbar

Baca: KLHK Segel 17 Lahan Perkebunan, Sutarmidji Minta Bupati Lebih Tegas

6. PT DAS /HTI Kabupaten Sanggau
7. PT MSL /HTI Kabupaten Memawah.
8. PT SPAS Kabupaten Ketapang.
9. PT SP /HTI Kabupaten Mempawah.
10. PT TAS / HTI Kabupaten Ketapang.
11. PT IGP Kabupaten Landak.
12. PT BMH / HTI Kabupaten Sambas.
13. PT Prima Bumi Sentosa / HTI Kabupaten Ketapang.
14. PT HKI Kab Ketapang.
15. PT SKM Kabupaten Ketapang.
16. PT AB Kab Ketapang
17. PT AE Kab Ketapang.

Selain itu Proses Penindakan Hukum Karhutla Provinsi Kalbar Tahun 2019 yang Sudah diverifikasi dan sedang dalam proses penetapan Sanki Administratif sebagai berikut :

1. PT. SKM (Perkebunan) Kabupaten Ketapang

2. PT. AB Kabupaten Ketapang

3. PT. AE Kabupaten Ketapang

4. PT. HTI (Kehutanan) Kabupaten Ketapang

5. PT. PBS (Kehutanan) Kabupaten Ketapang .

Perusahaan yang sudah diverifikasi lapangan oleh tim Gakkum KLHK dan dapat disanksi oleh daerah :

1. PT. GKM Kabupaten Sanggau (Perkebunan)

2. PT. MAS Kabupaten Mempawah (Perkebunan)

3. PT. lGP Kabupaten Landak (Perkebunan)

4. PT. PLD Kabupaten Kubu Raya (Perkebunan)

5. PT. SUM Kabupaten Kubu Raya (Perkebunan)

6. PT. MSL Landak Kabupaten Landak (HTI)

7. PT. UKIJ Kabupaten Kuburaya (HTI)

8. PT. DAS Kabupaten Sanggau (HTI)

Perusahaan yang akan di Verifikasi oleh Tim Gabungan Tahap II :

1. PT. PSL, Kabupaten Ketapang (Perkebunan)
2. PT. LS, Kabupaten Ketapang (Perkebunan)
3. PT. MAS Kabupaten Sanggau (Perkebunan)
4. PT. KGP Kabupaten Sanggau (Perkebunan)

Cadangan :

1. PT. KPI, Kabupaten Sanggau (Perkebunan)

2. PT. SDK Kabupaten Sanggau (Perkebunan)

3. PT. BMK Kabupaten Mempawah (Perkebunan)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved