Polri-TNI Bersama Pemerintah Serius Atasi Karhutla, Beri Sanksi Berat Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

Hotspot per 7 September sebanyak 483, agar di jajaran Kalbar dapat efek deteren kepada oknum masyarakat/korporasi yang masih melakukan pembakaran

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Polri-TNI bersama Pemerintah Serius Mengatasi Karhutla, Beri Sanksi Berat Bagi Pembakar Hutan dan Lahan 

Polri-TNI bersama Pemerintah Serius Atasi Karhutla, Beri Sanksi Berat Bagi Pembakar Hutan dan Lahan

PONTIANAK - Kapolda Kalbar Irjen Pol H Didi Haryono memimpin video conference persoalan pokok pembahasan Penanggulangan Bencana Karhutla Kalimantan Barat tahun 2019 pada Sabtu (7/9/2019) Kemarin di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar,

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar Irjen Pol H Didi Haryono menjabarkan berkaitan dengan kedatangan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang ke-11 kalinya datang ke Bumi Khatulistiwa itu agar dijadikan bentuk motivasi agar Kalbar menjadi semakin baik.

“Pergub Karhutla agar dijadikan satu landasan untuk ditindaklanjuti di tingkat lapangan. Karhutla di Kalbar, berdasarkan data terdapat 56 tersangka dari 45 laporan. Hal tersebut walaupun sudah ditindaklanjuti tapi masih terjadi bencana asap bahkan sampai mengganggu Tranportasi udara, dan berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, upaya masiv yang dilakukan seharusnya adalah Pencegahan untuk tidak terjadi karhutla,” kata Kapolda Kalbar

Hotspot per 7 September sebanyak 483, agar di jajaran Kalbar dapat efek deteren kepada oknum masyarakat/korporasi yang masih melakukan pembakaran lahan. 

Baca: VIDEO: Suasana Rapat Terkait Karhutla di Kantor Bupati Sanggau

Baca: VIDEO: Polda Kalbar Gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Karhutla

Untuk menindaklanjuti karhutla, harus dilakukan sinergitas seluruh stakeholder Kalbar, baik dari aspek preventif sampai dengan represif, sehingga kondisi dapat membaik.

“Dalam rangka kepentingan masyarakat khususnya karhutla, pergunakan anggaran negara sebaik mungkin,” ujar Irjen Pol H Didi Haryono

“Di samping data karhutla dilakukan oleh perorangan juga ada dari korporasi, sehingga perlu dilakukan upaya dalam mengurangi terjadinya karhutla, yang mana tingkat provinsi pasti akan membackup apa yang dilakukan oleh tingkat kabupaten dalam hal penindakan karhutla,”kata Kapolda Kalbar lagi. 

Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Jayadi, menambahkan hotspot di wilayah Kalbar hampir mendekati 3500, dan 4 hari terakhir sudah merata di seluruh kabupaten.

“Polda Kalbar sudah melaksanakan patroli udara, dan didapat perlu dilakukan langkah yang tepat, yaitu Forkopimda telah melaksanakan rapat kecil, Satgas yang sudah dibentuk, yaitu satgas gabungan sampai hari masih bekerja di lapangan, dan satgas lain pun masih bekerja di lapangan. Namun, tidak terlalu berdampak pada perubahan yang signifikan,” kata Kombes Pol Jayadi 

Baca: Pemerintah Daerah akan Lebih Fokus Tangani Karhutla di Kayong Utara

Baca: Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka atas Sejumlah Kasus Karhutla di Kota Singkawang

Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Jayadi menuturkan sudah dipetakan bahwa hotspot terbanyak berada di lahan konsesi di kabupaten/kota di Kalbar.

Sehingga diharapkan bupati dan jajaran memiliki kewenangan penuh dalam kepemilikan lahan konsesi.

“Berdasarkan Pergub nomor 39 tahun 2019 yang substansinya adalah apabila ada hotpsot di lahan konsesi (yang ijinnya diterbitkan oleh bupati) apabila disengaja, maka lahan konsesi akan dipending selama 5 tahun, apabila tidak sengaja maka akan dipending 3 tahun. Data polda Kalbar 1-31 agustus 2019, pada bidang kehutanan, Polda Kalbar sudah memiliki data beberapa korporasi yang lahannya terdapat hotspot, yang nantinya Per 7 September Roops Polda Kalbar akan meneruskan data hotspot, ke jajaran polda Kalbar, Bupati, dan Dinas terkait,” ujar Karo Ops Polda Kalbar, Kombes Pol Jayadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri, menilai dalam rangka penanggulangan karhutla harus diambil langkah dengan penyamaan persepsi, khususnya yang tertuang pada Pergub nomor 39 tahun 2019, karena sanksi yang diberikan dapat berupa sanski administrasi, dan penundaan perijinan korporasi. 

Baca: Soroti Karhutla, Inilah Rekomendasi Rakerda Komda Pemuda Katolik Kalbar

Baca: KARHUTLA Berbuntut Hinaan Fisik Istri sang Presiden Prancis oleh Presiden Brasil hingga Menterinya

Berdasarkan data dari dinas perkebunan, jumlah hotpsot pada lahan korporasi: 

  1. Kabupaten Bengkayang: 4 titik
  2. Kabupaten Kapuas Hulu 6 titik
  3. Kabupaten Kayong Utara 2 titik
  4. Kabupaten Ketapang 27 titik
  5. Kabupaten Kubu Raya 5 titik
  6. Kabupaten Landak 6 titik
  7. Kabupaten Melawi 3 titik
  8. Kabupaten Sambas 1 titik
  9. Kabupaten Sanggau 19 titik
  10. Kabupaten Sekadau 13 titik
  11. Kabupaten Sintang 15 titik

“Apabila terbukti dalam hal keterlambatan penanganan karhutla, harus diambil tindakan supaya ada efek terhadap korporasi lain, dan menjadi tren efek bagi korporasi lain untuk peduli dengan lingkungan, khususnya pada lahan konsesi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi Kalimantan Barat, Al Leysandri. 

Baca: Karhutla Meluas Hingga 11,5 Hektare di Singkawang, Manggala Agni Amankan Pondok dari Rembetan Api

Baca: Karhutla Habiskan Satu Bukit di Nanga Taman Sekadau

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Florentinus Anum, menjabarkan, berkaitan dengan penanggulangan karhutla, sudah bisa dikatakan darurat karhutla.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved